Sejarah tentang AMDAL

LAHIRNYA AMDAL :  
                
1. Reaksi Terhadap Kerusakan Lingkungan   
2. Amerika Serikat Mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup: National Environmental Policy Act  (NEPA) Thn 1969, berlaku Januari 1970
    
AMDAL INDONESIA :
1. Secara formal thn 1982, sejalan lahirnya UU No 4 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan LH
2. Pelaksanaan AMDAL diatur PP.29 /1986
3. PP.51/1993 Penyempurnaan PP.29/1986
4. Tahun 1997 penyempurnaan UULH No 4/1982 menjadi UU No 23/1997 tentang Pengelolaan LH dan PP.51/1993 disempurnakan menjadi PP.27/1999

PENGERTIAN AMDAL

PP.27/ 1999 : Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada LH yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan

Undang Undang RI No.32 Th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penjelasannya : Amdal merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap L.H guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif


PENGERTIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Dampak  Perbedaan antara keadaan lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya proyek atau kegiatan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya proyek atau kegiatan
Dampak bersifat positif atau negatif.
Kesalahan umum, dampak berkonotasi negatif
Read more »

Bencana Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan bukan hanya areal sawah melainkan areal hutan yg sampai akhir thn 2011 sdh mencapai 95.000 hektare di hutan negara.produksi limbah domestik dan industri yg semakin bertambah.

“Tingkat konsumsi sekitar yg semakin besar akan berdampak pada peningkatan produksi sampah domestik. Cepat atau lambat, rakyat Indonesia khususnya di Kalimantan Sumatera Papua Barat bakal menghadapi bencana lingkungan yg super dahsyat akibat penggerusan bumi oleh perusahaan tambang batubara, baik yg punya izin maupun tidak.

Kerusakan lingkungan fase pertama sudah dirasakan rakyat ketika sumber daya hutan ditebangi. Kerusakan lingkungan secara terus-menerus (masif) menjadi bom waktu yg menyumbang terjadinya bencana. Perusakan lingkungan terus-menerus tsb tanpa disadari bakal menciptakan potensi bencana juga akan menyebabkan Indonesia kehilangan kehati (biodiversity) yg pada akhirnya menyebabkan bencana dan krisis pangan, air, energi bahkan bencana yg lebih besar lagi.
Read more »

Bencana Lingkungan

Isu lingkungan memang tidaklah poluler, Hanya dibicarakan intens pada saat terjadinya bencana lingkungan. Ketika banjir pihak-pihak terkesan serius, tetapi isu segera surut seiring banjirnya surut.

Ketika tanah longsor pihak-pihak bicara, konsolidasi dan evakuasi, tetapi isu segera terkubur seiring korban selesai dikubur Ketika terjadi kebakaran hutan/lahan pihak-pihak bicara tentang lingkungan, tetapi isu segera padam seiring padamnya api.

Ketika konferensi tentang pemanasan global diadakan di Bali, mata dunia tertuju ke Indonesia. Negara yg memiliki iklim tropis dan hutan yg luas ini, akankah masih tetap dan bisa menjadi paru-paru dunia?

Bencana baik yg berasal dari kondisi alam yg ekstreem dan buatan dlam beberapa thn terakhir telah berlangsung dan terjadi di wilayah Indonesia tanpa ada indikasi bencana akan reda yg merugikan moril dan materiil. Bahkan dari perkembangan yg muncul akhir-akhir ini terkesan semakin meningkat dan meluas hingga di kawasan yg semula tdk terjadi bencana juga telah berlangsung kondisi ini. Hal ini akan dpt kita pelajari dan kaji atas musibah dampak bencana ini. variabilitas cuaca dan iklim mulai awal hingga beberapa hari terakhir dgn munculnya bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor yg terjadi dan terakhir dgn adanya angin kencang/puting beliung dan guntur telah berlangsung di dlm wilayah Indonesia.
Read more »

KETENTUAN UMUM TATA CARA PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penanganan pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi pengaduan, pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.Penelaahan pengaduan adalah kegiatan mempelajari atau mengkaji materi aduan serta mengklasifikasikan jenis pengaduan dan kewenangan penanganannya. Verifikasi pengaduan adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan. Pelanggaran tertentu adalah pelanggaran yang apabila tidak dihentikan seketika akan menimbulkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang lebih berat: Pelanggaran yang serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh gubernur atau bupati/walikota. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pusat dan/atau daerah.

Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan usaha yang mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Instansi terkait adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan materi aduan yang bukan merupakan pengaduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Read more »