LAHIRNYA AMDAL :
1. Reaksi Terhadap Kerusakan Lingkungan
2. Amerika Serikat Mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup: National Environmental Policy Act (NEPA) Thn 1969, berlaku Januari 1970
AMDAL INDONESIA :
1. Secara formal thn 1982, sejalan lahirnya UU No 4 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan LH
2. Pelaksanaan AMDAL diatur PP.29 /1986
3. PP.51/1993 Penyempurnaan PP.29/1986
4. Tahun 1997 penyempurnaan UULH No 4/1982 menjadi UU No 23/1997 tentang Pengelolaan LH dan PP.51/1993 disempurnakan menjadi PP.27/1999
PENGERTIAN AMDAL
PP.27/ 1999 : Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada LH yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
Undang Undang RI No.32 Th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penjelasannya : Amdal merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap L.H guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif
PENGERTIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Dampak Perbedaan antara keadaan lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya proyek atau kegiatan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya proyek atau kegiatan
Dampak bersifat positif atau negatif.
Kesalahan umum, dampak berkonotasi negatif
Read more »
1. Reaksi Terhadap Kerusakan Lingkungan
2. Amerika Serikat Mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup: National Environmental Policy Act (NEPA) Thn 1969, berlaku Januari 1970
AMDAL INDONESIA :
1. Secara formal thn 1982, sejalan lahirnya UU No 4 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan LH
2. Pelaksanaan AMDAL diatur PP.29 /1986
3. PP.51/1993 Penyempurnaan PP.29/1986
4. Tahun 1997 penyempurnaan UULH No 4/1982 menjadi UU No 23/1997 tentang Pengelolaan LH dan PP.51/1993 disempurnakan menjadi PP.27/1999
PENGERTIAN AMDAL
PP.27/ 1999 : Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada LH yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
Undang Undang RI No.32 Th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penjelasannya : Amdal merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap L.H guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif
PENGERTIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Dampak Perbedaan antara keadaan lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya proyek atau kegiatan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya proyek atau kegiatan
Dampak bersifat positif atau negatif.
Kesalahan umum, dampak berkonotasi negatif