Yang perlu dipahami untuk menjadi Saksi Ahli

Bagaimana sistem penegakan hukum pidana
Alat bukti terdiri dari apa saja ?
Apa yang dimaksud dengan Saksi ?
Apa yang disebut dengan ahli ?
Mengapa perlu keterangan saksi dan ahli ?
Apakah PPLH dapat menjadi saksi dan ahli ?
Apakah saksi dan ahli harus disumpah ?
Saksi tidak diperkenankan apa saja ?
Siapa yang meminta PPLH menjadi saksi atau ahli ?
Bagaimana cara memberikan kesaksian yang baik ?
Beberapa ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mengenai saksi dan ahli
Pasal 112 KUHAP mengatur mengenai kewenangan
penyidik untuk memanggil saksi, yang berbunyi:

“Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.

Pasal  179 KUHAP mengatur bahwa:
 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya  sebagai ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan yang berlaku untuk saksi berlaku juga bagi ahli, dengan ketentuan mereka mengucapkan sumpah atau janji.