Konsep CSR (Corporate Social Responsibility)


Beberapa hal yang berkaitan dengan CSR, yaitu bahwa CSR merupakan
tindakan sukarela yang bertujuan mendekatkan perusahaan dengan persoalan
nyata di masyarakat sehingga dapat ditawarkan solusi yang harus dilakukan
perusahaan.

Adapun bentuk- bentuk CSR antara lain pengelolaan lingkungan kerja secara baik, membentuk kemitraan perusahaan bersangkutan dengan masyarakat lokal melalui berbagai kegiatan yang bersifat pemberdayaan. Selain itu wujud CSR bisa berbentuk community development (pemberdayaan masyarakat) dengan mempersiapkan kemampuan masyarakat lokal setelah perusahaan beroperasi atau membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Berkaitan dengan lingkungan, CSR bisa dimulai dari lingkungan perusahaan itu sendiri yang antara lain mencakup penanganan limbah,
pengelolaan industri yang tidak mencemari lingkungan.

Konsep CSR (corporate social responsibility) menuntut perusahaan tidak hanya mengembangkan keuntungan bagi dirinya tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dan masyarakat disekitarnya. CSR juga bukan hanya kegiatan amal yang dilakukan kepada masyarakat sekitar, tetapi lebih pada pengembangan masyarakat. Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Menurut Ashoke K Roy (2006), CSR mencakup 2 konsep utama yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan yaitu accountabilitas dan transparacy. Stakeholder diharapkan tidak hanya memikirkan keuangan, tetapi pelaksanaan yang baik ditunjukkan dengan pehatian pada isu hak asasi manusia, etika bisnis, kebijakan lingkungan, kontribusi perusahaan, pengembangan masyarakat dan masalah pada tempat kerja. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan dan tindakan mengenai dampak yang akan diterima masyarakat, pekerja dan lingkungan secara trasparan.