Pembangunan yang berwawasan lingkungan, dapatkah dilaksanakan?
Pembangunan berwawasan lingkungan mengandung pengertian bahwa
upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat dilakukan sekaligus
dengan melestarikan kemampuan lingkungan agar dapat tetap menunjang
pembangunan secara berkesinambungan. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan suatu
kegiatan wajib diikuti dengan upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan atau perusakan lingkungan hidup.
Sony Keraf (2002) menjelaskan konsep pembangunan berkelanjutan
dimaksudkan untuk mensinkronkan dan memberi bobot yang sama bagi 3 aspek
utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya dan aspek
lingkungan hidup. Gagasan tersebut mengandung maksud bahwa pembangunan
ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup harus terkait satu sama lain,
sehingga unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan dan
dipertentangkan satu sama lain.
Sejalan dengan hal tersebut, konsep yang mengkaitkan antara kepentingan
ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup sering menjadi bahan pembicaraan
bersama, yang dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR). Sejak
awal tahun 2000, banyak perusahaan swasta yang mengembangkan program CSR
tersebut. CSR merupakan integrasi antara bisnis dan nilai – nilai dimana
kepentingan stake holder , customer, pegawai, investor dan lingkungan tercermin
dalam kebijakan dan tindakan perusahaan.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)