Peran Pemerintah dalam Upaya Pengeloaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Pemerintah mempunyai kebijakan di bidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak negatif yang timbul dari suatu kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan.

Kedua studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarasa kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroperasi, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun dampak positif.

Demikian juga untuk kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.