Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Oleh Pengusaha


Pelaksanaan pemantauan lingkungan tidak hanya dalam konteks ketaatan kepada peraturan perudangan yang berlaku, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pengelolaan yang telah dilakukan, selanjutnya dapat dilakukan penyempurnaan sehingga tujuan untuk meminimalkan dampak buruk dan memaksimalkan dampak baik bagi karyawan maupun bagi lingkungan tercapai.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan dokumen UKL-UPL, pengelola usaha melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di maksudkan untuk mencegah, menanggulangi, meminimalkan dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif. Sedangkan kegiatan pemantauan merupakan upaya untuk mengetahui dan menilai tingkat keberhasilan serta efektifitas pengelolaan lingkungan proyek tersebut. Analisa data dari kegiatan pemantauan lingkungan merupakan umpan balik bagi perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan lingkungan hidup.

Laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan diharapkan dapat memberi manfaat yang lebih baik kepada pemrakarsa maupun masyarakat untuk turut menikmati pembangunan yang dilaksanakan.