PANDUAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) BAGI PEMERINTAH

Laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disyahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Dasar hukum yang melandasi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL adalah PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pasal 32 ayat (1), bahwa pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:

a.Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
b.Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c.Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.

Selain itu, Pemerintah tetap memperhatikan bahwa penyusunan laporan RKL dan RPL pada prinsipnya mengacu pada Kep.MenLH No.45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL.

Adanya Kep.MenLH No.45 Tahun 2005 tersebut untuk memudahkan Pemrakarsa dalam melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL-nya sehingga bagi Pemerintah mudah untuk mengevaluasi apakah Pemrakarsa telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL.


Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apakah sudah sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen RKL dan RPL. Selain itu juga sebagai alat untuk megidentifikasi kebenaran dampak penting hipotetik yang tertulis dalam dokumen AMDAL dengan dampak nyata yang terjadi.

Untuk memudahkan dan menyeragamkan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL, Kementrian LH cq Asdep Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan menyusun Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk Instansi Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.