RUANG LINGKUP PEMANTAUAN


Pemantauan pelaksanaan Pasca AMDAL (pelaksanaan RKL dan RPL) adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan evaluasi tehadap pelaksanaan RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa sejak SK Kelayakan Lingkungan diterbitkan. Hasil pengawasan dan evaluasi tersebut kemudian di rangkum dan dibuatkan laporan yang selanjutnya diserahkan pada pemrakarsa.

Dalam pelaksanaan RKL dan RPL terkadang ditemukan dampak-dampak yang menyimpang dari prakiraan yang diprediksi pada dokumen ANDAL. Untuk menutupi kekurangan tersebut, kegiatan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL ini sangat perlu, karena dalam pelaksanaanya terdapat diskusi interaksi yang positif antara tim pemantau dan pemrakarsa.

Pada prinsipnya pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah evaluasi terhadap kewajiban pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan, yaitu:
a.Pemantauan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku;
b.Pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan pemerintah yang disyaratkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK Kelayakan Lingkungan); dan
c.Pemantauan terhadap pelaksanaan komitmen pemrakarsa yang tertulis pada dokumen RKL dan RPL.