Sasaran Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL
Sasaran pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Mengidentifikasi dampak yang terjadi yang tidak terprediksi dalam dokumen AMDAL;
b.Memastikan diterapkannya upaya pengurangan dampak dari sumber dampak;
c.Memastikan meningkatkan dampak positif yang dicapai; dan
d.Memberikan masukan untuk perbaikan menerus pada pengelolaan lingkungan.
Kegunaan Pemantauan Pelaksanaan RKL-RPL
Kegunaan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan garis dasar kecenderungan dampak dari kondisi lingkungan yang terjadi;
b.Mengecek ketaatan pemrakarsa terhadap penerapan peraturan dan pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam SK Lingkungan dan dokumen RKL dan RPL;
c.Sebagai dasar untuk melakukan peringatan kepada pemrakarsa apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati; dan
d.Merupakan pembinaan kepada pemrakarsa untuk memperbaiki sistem pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)