Sasaran Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL


Sasaran pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:

a.Mengidentifikasi dampak yang terjadi yang tidak terprediksi dalam dokumen AMDAL;
b.Memastikan diterapkannya upaya pengurangan dampak dari sumber dampak;
c.Memastikan meningkatkan dampak positif yang dicapai; dan
d.Memberikan masukan untuk perbaikan menerus pada pengelolaan lingkungan.

Kegunaan Pemantauan Pelaksanaan RKL-RPL

Kegunaan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan garis dasar kecenderungan dampak dari kondisi lingkungan yang terjadi;
b.Mengecek ketaatan pemrakarsa terhadap penerapan peraturan dan pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam SK Lingkungan dan dokumen RKL dan RPL;
c.Sebagai dasar untuk melakukan peringatan kepada pemrakarsa apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati; dan
d.Merupakan pembinaan kepada pemrakarsa untuk memperbaiki sistem pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL.