MEKANISME PELAPORAN


Pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Laporan pelaksanaan RKL dan RPL wajib dilaporkan oleh pemrakarsa kepada instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada umumnya SK. Kelayakan Lingkungan Hidup dan dokumen RKL dan RPL telah mengatur instansi-instansi yang harus diberikan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan dokumen RKL dan RPL tersebut.
Pemrakarsa akan menyampaikan laporan dalam bentuk buku laporan dan jika memungkinkan disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau flash disk.


Selain laporan pelaksanaan RKL dan RPL yang disampaikan kepada Pemerintah, pemrakasa usaha dan/atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan RKL dan RPL tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan 9termasuk bulletin, brosur dan leaflet) atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).