DASAR HUKUM & KEBIJAKAN PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN



Pasal 65 ayat (1) dan (5) UU No.32 Th 2009
(1)Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia

(5)Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Pasal 63 ayat (1) huruf r, ayat (2) huruf m dan s dan ayat (3) huruf j dan p
(1). Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;

(2).Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:

m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
s. melakukan penegakan hukum lingkungan pada tingkat provinsi;

(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah kab/kota bertugas dan berwenang:
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
p. melakukan penegakan hukum lingkungan pada tingkat kab/kota.

(Ps 55 ay(1) PP 18/1999, Ps 17 ay(1) PP 150/2000, Ps 39 ay (1) PP 4/2001, Ps 27 ay(1) PP 82/2001) bahwa setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan

Ps 56 ay(1) PP 18/1999, Ps 17 ay(2), (3) dan (4) PP 150/2000, Ps 39 ay(2), (3) dan (4) PP 4/2001, dan Ps 27 ay(2), (3) dan (4) PP 82/2001, bhw Instansi yang menerima laporan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib segera menindaklanjuti laporan tersebut

Peraturan Menteri Negara LH No.9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan hidup