PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)



PPLH adalah PNS yang berada pada instansi yang bertanggungjawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota

TUJUAN PENGAWASAN

Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:

kewajiban yg tercantum dalam PUU bidang pencemaran dan/atau kerusakan LH
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan LH dan pemantauan LH sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL atau persyaratan lingkungan yg tercantum dalam izin yg terkait.

OBYEK PENGAWASAN

Pengawasan dilakukan terhadap:
Pelaku usaha dan/atau kegiatan baik yang berizin maupun tidak berizin;
Kegiatan pemerintahan yang berdampak pada lingkungan;
Orang perorang atau kelompok orang yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan

OVERSIGHT
Oversight adalah pengawasan yg dilakukan secara langsung oleh pusat tanpa melihat kewenangan yang ada pada pemberi izin dalam sistem pengawasan berlapis.