PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)
PPLH adalah PNS yang berada pada instansi yang bertanggungjawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota
TUJUAN PENGAWASAN
Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:
kewajiban yg tercantum dalam PUU bidang pencemaran dan/atau kerusakan LH
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan LH dan pemantauan LH sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL atau persyaratan lingkungan yg tercantum dalam izin yg terkait.
OBYEK PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan terhadap:
Pelaku usaha dan/atau kegiatan baik yang berizin maupun tidak berizin;
Kegiatan pemerintahan yang berdampak pada lingkungan;
Orang perorang atau kelompok orang yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan
OVERSIGHT
Oversight adalah pengawasan yg dilakukan secara langsung oleh pusat tanpa melihat kewenangan yang ada pada pemberi izin dalam sistem pengawasan berlapis.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)