Teknik Verifikasi dalam PenanganPengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan



A. PERSIAPAN

1. Menyiapkan kelengkapan administrasi yang meliputi:


1. Surat penugasan;
2. Surat kepada instansi terkait;
3. Tanda pengenal (brevet) PPLH atau PPLHD;
4. Dokumen perjalanan dinas; dan
5. Formulir berita acara yang diperlukan dalam pelaksanaan verifikasi yang meliputi antara lain berita acara verifikasi pengaduan, berita acara penolakan verifikasi pengaduan, berita acara pengambilan sampel, berita acara pengambilan foto/video, berita acara penolakan pengambilan foto/video, dan/atau berita acara penyerahan sampel.

2. Mempelajari Peraturan/Dokumen/Referensi yang terkait.




Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diadukan yang meliputi:

-undang-undang;
-peraturan pemerintah;
-keppres/perpres;
-permen/kepmen;
-perda provinsi;
-SK Gubernur;
-perda kabupaten/kota; dan/atau
-SK Bupati/Walikota.