Teknik Verifikasi dalam PenanganPengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
A. PERSIAPAN
1. Menyiapkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
1. Surat penugasan;
2. Surat kepada instansi terkait;
3. Tanda pengenal (brevet) PPLH atau PPLHD;
4. Dokumen perjalanan dinas; dan
5. Formulir berita acara yang diperlukan dalam pelaksanaan verifikasi yang meliputi antara lain berita acara verifikasi pengaduan, berita acara penolakan verifikasi pengaduan, berita acara pengambilan sampel, berita acara pengambilan foto/video, berita acara penolakan pengambilan foto/video, dan/atau berita acara penyerahan sampel.
2. Mempelajari Peraturan/Dokumen/Referensi yang terkait.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diadukan yang meliputi:
-undang-undang;
-peraturan pemerintah;
-keppres/perpres;
-permen/kepmen;
-perda provinsi;
-SK Gubernur;
-perda kabupaten/kota; dan/atau
-SK Bupati/Walikota.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)