Pendekatan Pelaksanaan RKL dan RPL

Pendekatan pelaksanaan RKL dan RPL oleh pemrakarsa dapat dilakukan dengan cara:


a.Konsultasi dengan Pemerintah (sebagai Pembina) yaitu model pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan konseling dua arah antara pemerintah dan pemrakarsa secara reguler dan periodik;
b.Supervisi, yaitu kegiatan berupa bantuan dan bimbingan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemrakarsa untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RKL-RPL serta sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku; dan
c.Laporan pelaksanaan RKL RPL merupakan implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sampel, frekuensi dan metode yang telah disusun.