Pendekatan pelaksanaan RKL dan RPL oleh pemrakarsa dapat dilakukan dengan cara:
a.Konsultasi dengan Pemerintah (sebagai Pembina) yaitu model pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan konseling dua arah antara pemerintah dan pemrakarsa secara reguler dan periodik;
b.Supervisi, yaitu kegiatan berupa bantuan dan bimbingan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemrakarsa untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RKL-RPL serta sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku; dan
c.Laporan pelaksanaan RKL RPL merupakan implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sampel, frekuensi dan metode yang telah disusun.
Pendekatan Pelaksanaan RKL dan RPL
Posted by
Unknown
Labels: PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
Wednesday, May 30, 2012
Labels: PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
Wednesday, May 30, 2012
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)