Prioriitas Pelaksanaan RKL dan RPL
Terdapat kriteria kegiatan yang harus mendapat prioritas untuk membuat laporan pelaksanaan RKL dan RPL, yaitu:
a.Kegiatan yang besar dan kompleks permasalahannya;
b.Berada pada lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti: hutan lindung dan taman nasional;
c.Kegiatan yang sangat berpotensi sebagai sumber dampak lingkungan atau kasus lingkungan;
d.Kegiatan yang dijanjikan untuk dipantau berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya; dan
e.Berdasarkan permintaan pihak tertentu atas pengaduan masyarakat/penyidik.
Posted by
Unknown
Labels: PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
Wednesday, May 30, 2012
Labels: PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
Wednesday, May 30, 2012
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)