PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP  Merupakan upaya preventif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebelum dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum.(UU 32/2009, Penjelasan Umum, Angka 5)

Tugas dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

(UU 32/2009, Pasal 63). Dilaksanakan oleh PPLH à pejabat fungsional (UU 32/2009, Pasal  71 s/d 75)

Dimandatkan oleh UU 32/2009:

–        Pasal 71 s/d 75;

–        Pasal 63 (1) o;

–        Pasal 63 (2) i; dan

–        Pasal 63 (3) i.

PPLH yang handal antara lain memiliki kompetensi personil

Maka diperlukan diklat & uji kompetensi   yang kurikulum dan silabusnya dirancang khusus untuk itu Kendali Mutu Pusdiklat KLH  akreditasi oleh LAN

Standar Kompetensi:

“setelah mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu melakukan pengawasan lingkungan hidup dengan baik, benar dan sistematis serta memenuhi kriteria dan persyaratan yg semestinya”