TUGAS PEJABAT PENGAWAS LH

Melakukan pengawasan thd kegiatan dan/atau usaha

 - Peraturan PUU PPLH

 - Izin Lingkungan



Setiap orang yang dengan sengaja :

-          mencegah,

-          menghalang-halangi

-          Menggagalkan

-          Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (pasal 115 UU No. 32 tahun 2009)



Pelaksanaan tugas PPLH/PPNS

-          Meminta keterangan

-          Membuat catatan

-          Membuata salinan dokumen

-          Memasuki tempat tertentu

-          Memotret

-          Membuat rekaman audio visual

-          Mengambil sampel

-          Memeriksa peralatan

-          Memeriksa instalasi/alat Transportasi

-          Pemantauan

-          Menghentikan pelanggaran tertentu