TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN

<b>RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN  LINGKUNGAN</b>

1.PERENCANAAN
2.PEMANFAATAN
3.PENGENDALIAN
4.PEMELIHARAAN
5.PENGAWASAN
6.PENEGAKAN HUKUM

<b>PENGERTIAN PENCEMARAN LH </b>

Pasal 1 angka 14 UUNo.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ”pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya mahluk hidup,zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Dengan demikian unsur-unsur  pencemaran lingkungan  meliputi :

1.Adanya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang masuk atau dimasukannya ke media lingkungan yang menyebabkan lingkungan tercemar;
2.Adanya baku mutu yang dilanggar berdasarkan hasil uji laboratorium;
3.Kejelasan siapa yang melakukan atau subyek hukum pelaku;
4.Kegiatan tersebut dilakukan karena ”kelalaian” atau”sengaja”  (masuk atau dimasukannya);
5.Sifat dampak yang ditimbulkan.

<b>PENGERTIAN PENGAWASAN</b>
Pengawasan LH adalah kegiatan yg dilaksanakan secara langsung/tidak langsung oleh PPLH dan PPLHD untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan PUU pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH