TUJUAN PENGAWASAN dan HASIL PENGAWASAN

TUJUAN PENGAWASAN
Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:
a.kewajiban yg tercantum dalam PUU bidang pencemaran dan/atau kerusakan LH b.Kewajiban untuk melakukan pengelolaan LH dan pemantauan LH sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL atau persyaratan lingkungan yg tercantum dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lh.

APA HASIL PENGAWASAN DATA, FAKTA DAN TEMUAN :
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin Pembinaan Melakukan Pelanggaran SANKSI SANKSI ADMINISTRATIF PERDATA/SENGKETA PIDANA Sanksi Administratif adalah instrumen hukum publik yang dapat didayagunakan oleh pemerintah sebagai hukuman atas perbuatan ketidaktaatan melaksanakan kewajiban, perintah dan/atau larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.