Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pengelolaan B3
Kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3
KLASIFIKASI B3 menurut karakteristiknya
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pengelolaan B3
Kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGELOLA B3
PENGHASIL
Wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib meregistrasikan B3 yg diproduksi;
Wajib membuat MSDS;
Wajib mengemas setiap B3 sesuai klasifikasinya serta memberi simbol dan label;
Wajib memiliki tempat penyimpanan yang memnuhi syarat;
Wajib melengkapi sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib menanggulangi kecelakaan dan keadaan darurat;
Wajib menyampaikan laporan kegiatan.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)