PENYIMPANAN, PENGGUNAAN, PENGANGKUTAN DAN PEREDARAN b3
PENYIMPAN
Wajib mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan;
Wajib memiliki MSDS;
Wajib mengemas setiap B3 sesuai klasifikasinya dan memberikan simbol dan label;
Wajib memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3;
Wajib melakukan penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib menyampaikan laporan kegiatan.
PENGGUNA
Wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib memiliki MSDS;
Wajib memasang simbol dan labelsesuai klasifikasinya;
Wajib melakukan penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat;
Wajib memiliki prosedur penanganan dan keadaan darurat;
Wajib menyampaikan laporan kegiatan.
PENGANGKUT
Wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib memiliki MSDS;
Wajib menggunakan sarana yang layak operasi;
Wajib mengemas B3 sesuai klasifikasinya dan meberi simbol dan label;
Wajib melengkapi sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3;
Wajib melakukan penanggulangan keadaan darurat dan kecelakaan;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib menyampaikan laporan kegiatan.
PENGEDAR
Wajib melakukan pencegahan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib memiliki MSDS;
Wajib mengemas sesuai dengan klasifikasinya, memberi simbol dan label;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib melakukan penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat;
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)