BPO (Bahan Perusak Ozon)


1. Refrigeran
•CFC (chlorofluorocarbon) :
CFC-11 (trichloro-fluorocarbon,CFCL3), CFC-12 (dichloro diffluorocarbon, CF2Cl2)

•HCFC (hydrochlorofluorocarbon) : HCFC-22 (chloro-difluoro-metil, CHF2Cl)
•HFC (hydrofluorocarbon) : HFC-134a (C2H2F4)

2. PELARUT
3.Propelan pada industri aerosol(hair spray, pembasmi nyamuk dengan semprot)
4.Bahan pengembang (Blowing Agent) pada industri foam: busa
5.Bahan aktif pemadam api : Halon, R-500
6.Pengembang tembakau pada industri rokok
7.Pembasmi hama

PEMANTAUAN PEREDARAN BPO
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pendistribusian BPO harus melakukan regristrasi sebagai distributor BPO kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1•Tata cara regristrasi distributor BPO diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2•Instansi LH Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan pendistribusian BPO sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun

3•Pemantauan terhadap distributor BPO mencakup pengecekan terhadap:
–Masa berlaku registrasi sebagai distributor BPO.
–Jumlah dan jenis BPO yang dimiliki.
–Informasi mengenai perusahaan pemasok BPO termasuk data jumlah dan jenis BPO.
–Informasi mengenai penjualan BPO termasuk data pembeli, jumlah, dan jenis BPO.