Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001


Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal;(KEPRES No. 23/1992 dan PERPRES No. 33/2005). Pemerintah juga telah merativikasi amademen Montreal Protocol (PERPRES No.46/2005).Dengan demikian Indonesia wajib mematuhi ketentuan dari Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Berbagai peraturan juga sudah dikeluarkan.

Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakandan atau membuang B3. Bahan perusak ozon (ozon)merupakan salah satu B3 dengan klasifikasi berbahaya bagi lingkungan. BPO tercantum dalam daftar B3 pada tabel 1 (yang dipergunakan) dan tabel 2 (yang terbatas dipergunakan).

Pokok-pokok ketentuan:
1•Kewajiban registrasi BPO bagi penghasil / pengimpor kepada instansi yang
bertanggung jawab.
2•Kewajiban notifikasi bagi impor B3 yang terbatas dipergunakan
3•Kewajiban pemberian simbol dan label B3 pada kemasan dan tempat penyimpanan B3
4•Pengawasan B3
5•Kewajiban penyampaian laporan tertulis tentang pengelolaan B3 oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3