Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pendistribusian BPO harus melakukan regristrasi sebagai distributor BPO kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Tata cara regristrasi distributor BPO diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Instansi LH Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan pendistribusian BPO sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
Pemantauan terhadap distributor BPO mencakup pengecekan terhadap:
1–Masa berlaku registrasi sebagai distributor BPO.
2–Jumlah dan jenis BPO yang dimiliki.
3–Informasi mengenai perusahaan pemasok BPO termasuk data jumlah dan jenis BPO.
4–Informasi mengenai penjualan BPO termasuk data pembeli, jumlah, dan jenis BPO.
Instansi LH Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan inventarisasi dan pemantauan penggunaan BPO pada kegiatan industri yang mencakup:
1–Propelan pada industri aerosol
2–Bahan pengembang (Blowing Agent) pada industri foam
3–Bahan pendingin dan insulasi pada industridan jasa pelayananAC/refrigerasi
4–Bahan aktif pemadam api pada industri pemadam kebakaran
5–Pengembang tembakau pada industri rokok
6–Bahan pelarut (solvent)pada industry elektronik, kegiatan pelayanan pembersihan, dll
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)