KEWAJIBAN PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL


Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud wajib memiliki UKL-UPL.

Amdal sebagaimana dimaksud disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud wajib sesuai dengan rencana tata ruang.Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang
terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.

Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.