KEWAJIBAN PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud wajib memiliki UKL-UPL.
Amdal sebagaimana dimaksud disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud wajib sesuai dengan rencana tata ruang.Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang
terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.
Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)