PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL dan RPL)

TIM PELAKSANA PEMANTAUAN
Tim pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Syarat-syarat sebagai PPLH, adalah:


a.Mempunyai kecakapan teknis dan ketahanan fisik;
b.Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan menganalisis; dan
c.Memahami peraturan-peraturan bidang AMDAL dan peraturan terkait lainnya.

Langkah-langkah yang harus dilakukan bagi tim pemantau pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Perencanaan yaitu menyusun rencana pemantauan lapangan;
b.Pengumpulan data yaitu mengumpulkan data kegiatan yang akan dipantau serta data tambahan yang diperlukan (dokumen ANDAL, RKL dan RPL dan laporan Triwulan/ Semester);
c.Analisis data, terdiri dari:

Read, yaitu membaca dan menguasai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dipantau, peraturan lingkungan hidup dan pedoman teknis lainnya,
Recite, yaitu mengingat hal-hal yang pernah diketahui selama pemantauan untuk disusun secara sistematis (menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi berupa check list),
Review, yaitu mengulang lagi secara rinci dan sistematis terhadap data baik dari pemantauan langsung maupun data pendukung (verifikasi lapangan).

d.Penulisan laporan, yaitu menulis laporan hasil pemantauan lapangan sesuai format yang disepakati.