KETENTUAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR.

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di
dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah,termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,
air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang
terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
6. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
7. Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam
penge lolaan sumber daya air.
8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam
merencanakan,melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
9. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan
keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas
dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada
waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
10. Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan,
penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar
berhasil guna dan berdaya guna.
11. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan
memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
12. Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
13. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau
lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 km2.
14. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan
dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15. Cekungan air tanah adalah suatu wilaya h yang dibatasi oleh batas hidrogeologis,
tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
16. Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang
berkepentingan dalam penge lolaan sumber daya air.
17. Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang
ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh
daya alam.
18. Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau
kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
19. Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air
yang masuk dan yang berada di sumber air.
20. Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik
sebagai fungsi lindung maupun sebagai fungsi budi daya.
21. Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis
penggunaannya.
22. Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan
waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai
keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
23. Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya
sebagai media dan/atau materi.
24. Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang
menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak
langsung.
25. Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi
sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
26. Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan
kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam
akibat iklim dan cuaca.
27. Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk
memenuhi kebutuhan usaha.
28. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan,
kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu
lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
31. Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
32. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
33. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang
sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian,
perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup,
dan teknologi modifikasi cuaca.
34. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang
memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
35. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk
melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
36. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap
pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam
rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik
kepentingan dalam bidang sumber daya air.
37. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air tingkat nasional.