Peran Pemerintah Provinsi
1. Penetapan norma dan kriteria pengelolaan dan pemanfaatan kawasan lindung
2. Pengendalian pemanfaatan ruang lintas provinsi.
3. Pengendalian perubahan fungsi kawasan lindung dan pemanfaatannya yang
berskala besar dan berdampak penting.
Peran Pemerintah Kabupaten
1. Penetapan pengelolaan Kawasan LIndung: Pembentukan Badan Pengelola Hutan
Lindung; Pembuatan Perda terkait Hutan Lindung dan Kawasan Rawan Longsor
2. Pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten: Pengawasan atau pemantauan
kegiatan pemanfaatan kawasan lindung
3. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan kawasan lindung
Peningkatan kesadaran msyarakat terhadap potensi dan nilai penting
kawasan lindung
Peran Masyarakat
1. Perlindungan/pelestarian: Pengamanan oleh masyarakat
2. Rehabilitasi: Penanaman swadaya masyarakat
3. Pemanfaatan berkelanjutan: Pemanfaatan hasil hutan non kayu: madu,
rotan, wisata
Peran Dunia Usaha
1. Pelestarian: Pendanaan dalam rangka perlindungan, Pemberdayaan
Masyarakat sekitar Kawasan Lindung
2. Rehabilitasi: Pemberian bantuan bibit, kegiatan penanaman
3. Pemanfaatan Berkelanjutan: Pengembangan Ekowisata, Budidaya Ramah
Lingkungan
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)