KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN
Pemerintah Provinsi
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur;
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota tetapi instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota tidak melaksanakan pengelolaan pengaduan setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah provinsi; dan/atau
Pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di kabupaten/kota, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari.
Pemerintah KLH
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Menteri;
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota tetapi Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius; dan/atau
Pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari.
Pemerintah Kabupaten/Kota
Penanganan pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)