KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN



Pemerintah Provinsi
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur;
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota tetapi instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota tidak melaksanakan pengelolaan pengaduan setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah provinsi; dan/atau
Pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di kabupaten/kota, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari.

Pemerintah KLH
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Menteri;
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota tetapi Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius; dan/atau
Pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari.

Pemerintah Kabupaten/Kota
Penanganan pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota.