Showing posts with label Upaya Pengelolaan Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Upaya Pengelolaan Lingkungan. Show all posts

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ntuk menanggulangi kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Karet


Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerahu ntuk menanggulangi kerusakan lingkungan hidup sejak tahun 1980, namun demikiandegradasi lingkungan hidup masih dirasakan saat ini. Salah satu penyebab kerusakanlingkungan ini adalah akibat pencemaran terhadap lingkungan yang dapat menyebabkanmenurunnya kualitas lingkungan hidup adalah bersal dari kegiatan industri, yaitu pembuangan limbah industri yang belum memenuhi baku mutu lingkungan.

Saat ini kondisi pabrik karet sebagian besar berada di daerah yang cukup padat pemukimannya, kapasitas produksinya semakin hari semakn besa, lahan yang tersediauntuk mengolah limbah, rata-rata tidak mencukupi karena volume air yang digunakan semakin besar dan kualitas limbah semakin kotor dan upaya pabrik secara sendiri- sendiri melakukan pemilihan bahan baku yang bersih untuk memperbaiki mutu,meningkatkan efesiensi, mengurangi pemakaian air dan pencemaran yang kurang berhasil.


Karet adalah polimer hidrokarbon yang terbentuk dari emulsi kesusuan (dikenalsebagai latex) yang diperoleh dari getah beberapa jenis tumbuhan pohon karet tetapidapat juga diproduksi secara sintetis. Sumber utama barang dagang dari latex yangdigunakan untuk menciptakan karet adalah pohon karet HeveaĆ” brasiliensis(Euphorbiaceae). Ini dilakukan dengan cara melukai kulit pohon sehingga pohon akanmemberikan respons yang menghasilkan lebih banyak latex lagi. Pohon jenis lainnyayang mengandung lateks termasuk fig, euphorbia dan dandelion.. Lebih dari setengah produksi karet yang digunakan sekarang ini adalah sintetik, tetapi beberapa juta ton karetalami masih tetap diproduksi setiap tahun, dan masih merupakan bahan penting bagi beberapa industri termasuk otomotif dan militer. Karet hypoallergenic dapat dibuat dariGuayule. Eksperimen awal dari pengembangan karet sintetis membawa ke penemuanSilly Putty.
Read more »

Kegiatan Pengujian Kualitas Udara

Pengujian sampel udara menggunakan peralatan Ambien dilakukan di lokasi yang diduga terdapat pencemaran udara yang tinggi yakni di lokasi sekitar pasar, daerah industri dan lain-lain. Nilai Ambang Batas (NAB) yang digunakan bersumber dan kombinasi dari 4 macam ketentuan yakni ; PP No. 41 Tahun 1999, KepMenLH No. 03/MENKLH/II/1991, KepMenLH No. 50 Tahun 1996, dan KepMenLH No 48. Tahun 1996.


Visualisasi pengukuran kualitas udara dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Adapun parameter kualitas udara yang akan di uji adalah sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.

Parameter Fisik

Suhu
Kelembaban
Kecepatan Angin
Tekanan Udara
Arah Angin
Cuaca

Parameter Kimia

Nitrogen Oxida (NOx)
Karbon Monoksida (CO)
Sulfur Oksida (SOx)
Oksidan (O3)
Debu
Amoniak (NH3)
H2S (mg/L)
Timbal (Pb)
Hydro Carbon (CH)
Kebisingan



Read more »

Kegiatan Pengujian Laboratorium


Jenis parameter yang diuji untuk sampel air laut, air sungai dan air tanah serta udara adalah sebagai berikut.
(1) Parameter sampel air Sungai
A.Fisika
1. Temperatur
2. Total Padatan Terlarut (TDS)
3. Total Padatan Tersuspensi (TSS)

B. Kimia
1. pH
2. BOD5
3. COD
4. DO
5. Total Phosfat (PO4)
6. Nitrat (N-NO3)
7. Arsen (As)
8. Kadmium (Cd)
9. Kromium (Cr)
10. Timbal (Pb)
11. Air Raksa (Hg)
12. Seng (Zn)
13. Sianida (CN)
14. Flourida (F)
15. Nitrit (N-NO2)
16. Sulfida (H2S)
17. Klorin Bebas (Cl)
18. Tembaga (Cu)
(2) Parameter sampel air laut

A. Fisika
1. Warna
2. Kecerahan
3. Kekeruhan
4. Total Padatan Tersuspensi (TSS)
5. Material terlarut
6. Suhu
7. Minyak dan Lemak
B. Kimia
1. pH
2. Salinitas
3. DO
4. BOD5
5. Amoniak (N-NH3)
6. Nitrat (N-NO3)
7. Nitrit (N-NO2)
8. Phosfat (PO4)
9. Sulfida (H2S)
10. Fenol Total
11. Surfaktan
12. Air Raksa (Hg)
13. Kromium (Cr)
14. Arsen (As)
15. Kadmium (Cd)
16. Tembaga (Cu)
17. Timbal (Pb)
18. Seng (Zn)
19. Nikel (Ni)
20. Total Coliform
21. E.Coli (Fecal)
(3) Parameter sampel air tanah
A. Fisika
1. Warna Skala (PtCo)
2. Temperatur (oC)
3. Total Padatan Terlarut (TDS) mg/L
4. Kekeruhan (NTU)
B. Kimia
1. pH
2. Besi (mg/L)
3. Flourida (F)
4. Nitrat (N-NO3)
5. Nitrit (N-NO2)
6. Mangan (Mn)
7. Sulfat (SO4)
8. Kromium (Cr)
9. Klorida (Cl)
10. Phosfat (PO4)
11. Kesadahan
12. Timbal (Pb)
13. Fecal Coliform
14. Total Coliform
Read more »

PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL dan RPL)

TIM PELAKSANA PEMANTAUAN
Tim pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Syarat-syarat sebagai PPLH, adalah:


a.Mempunyai kecakapan teknis dan ketahanan fisik;
b.Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan menganalisis; dan
c.Memahami peraturan-peraturan bidang AMDAL dan peraturan terkait lainnya.

Langkah-langkah yang harus dilakukan bagi tim pemantau pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Perencanaan yaitu menyusun rencana pemantauan lapangan;
b.Pengumpulan data yaitu mengumpulkan data kegiatan yang akan dipantau serta data tambahan yang diperlukan (dokumen ANDAL, RKL dan RPL dan laporan Triwulan/ Semester);
c.Analisis data, terdiri dari:

Read, yaitu membaca dan menguasai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dipantau, peraturan lingkungan hidup dan pedoman teknis lainnya,
Recite, yaitu mengingat hal-hal yang pernah diketahui selama pemantauan untuk disusun secara sistematis (menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi berupa check list),
Review, yaitu mengulang lagi secara rinci dan sistematis terhadap data baik dari pemantauan langsung maupun data pendukung (verifikasi lapangan).

d.Penulisan laporan, yaitu menulis laporan hasil pemantauan lapangan sesuai format yang disepakati.
Read more »

KEWAJIBAN PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL


Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud wajib memiliki UKL-UPL.

Amdal sebagaimana dimaksud disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud wajib sesuai dengan rencana tata ruang.Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang
terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.

Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Read more »

Jenis-jenis Pemantauan Lingkungan dan Prioritas Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL


Jenis-jenis pemantauan lingkungan yang dikenal, adalah sebagai berikut:

a.Pemantauan Rona Awal (Baseline monitoring), adalah pemantauan terhadap kondisi rona lingkungan awal sebelum proyek dilaksanakan. Kegiatan pemantauan ini biasanya dilakukan pada saat pembuatan dokumen AMDAL;
b.Pemantauan Dampak Lingkungan (pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL), merupakan pemantauan yang dilakukan terhadap pelaksanaan RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa;
c.Pemantauan Ketaatan, yaitu pemantauan yang dilaksanakan pemerintah terhadap ketaatan pemenuhan peraturan-peraturan yang berlaku seperti terhadap baku mutu lingkungan; dan
d.Pemantauan Khusus, yaitu pemantauan yang dilaksanakan secara khusus apabila diduga terjadi kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.

Prioritas Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL
Terdapat kriteria kegiatan yang harus mendapat prioritas untuk dilakukan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL, yaitu:

a.Kegiatan yang besar dan kompleks permasalahannya;
b.Berada pada lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti: hutan lindung dan taman nasional;
c.Kegiatan yang sangat berpotensi sebagai sumber dampak lingkungan atau kasus lingkungan;
d.Kegiatan yang dijanjikan untuk dipantau berdasarkan hasil pemantauan sebelumya; dan
e.Berdasarkan permintaan pihak tertentu atas pengaduan masyarakat/penyidik.
Read more »

Lingkup Pekerjaan Pemantauan Kualitas Lingkungan di Kabupaten Pesawaran


Berdasarkan tujuan dan sasaran yang ingin capai tersebut di atas maka disusun lingkup kegiatan berupa pengambilan dan analisis laboratorium sampel air sungai, air tanah, air limbah dan air laut serta kualitas udara meliputi beberapa parameter fisika dan kimia.

Adapun lingkup wilayah adalah sebagai berikut :
1.Sungai-sungai yang dipantau di antaranya sungai Cikantor, Way Semah, Way Sekampung, Way Ratai, Way Sabu, Way Berulu, Way Kali Pasir, Way Lunik Penengahan, Way Padang Ratu, Way Kalimangan. Masing-masing sungai diambil dan diuji 1 (satu) sampel air.
2.Sumber air tanah yang dipantau adalah air tanah yang berlokasi di Kecamatan Gedongtataan, Negeri Katon, Waylima, Kedondong, Tegineneng, Padang Cermin dan Punduh Pedada yang diambil di pemukiman penduduk yang letaknya berdekatan dengan tempat usahal kegiatan.

Lokasi pemantauan air laut dilaksanakan di sekitar pantai Punduh, Klara, Mutun, Piabung, Ringgung dan Kekatang.

Lokasi pemantauan udara akan dilaksanakan di lokasi sebagai berikut :
a.Kec. Gedongtataan
- Desa Negeri Sakti (Sekitar perumahan Negeri Sakti Persada)
- Desa Bernung (pasar)
- Pasar Gedongtataan
- Desa Sukamarga ( di depan PT. Ramajaya Farm)
- Pasar Wiyono

b.Kecamatan Negeri Katon
- Desa Negara Saka
- Desa Lumbirejo
- Desa Kagungan (di depan lokasi CV. Putra Buana)

c.Kecamatan Tegineneng
- Simpang Tiga Tegineneng
- Depan PT. Parindo Permai
- Lokasi PT. Batu Makmur

d.Kecamatan Punduh Pedada
- Desa Sukarame
- Desa Sukajaya
- Desa Kampung Baru

e.Kecamatan Way Lima
- Desa Banjar Negeri

6.Kecamatan Kedondong
- Pasar Kedondong

7.Kecamatan Padang Cermin
- Pasar Hanura
- Desa Wates
- Desa Durian
- Desa Bunut

Selanjutnya dilakukan dilakukan penyusunan laporan hasil analisis laboratorium dan pembahasan terhadap nilai ambang batas yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Read more »

Pemantauan Kualitas Lingkungan di Kabupaten Pesawaran


Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi masa kini dan tidak mengurangi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang. Berdasarkan batasan tersebut, maka pembangunan yang akan dilaksanakan pada suatu daerah harus dapat dikelola, dimanfaatkan dan diawasi dengan sebaik-baiknya. Adapun hal utama yang diperlukan dalam pernbangunan berwawasan lingkungan adalah adanya penggunaan sumber daya secara berkesinambungan dan langkah-langkah yang ditempuh untuk melestarikan lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat.

Pembangunan lingkungan hidup ini mencakup berbagai aspek pembangunan baik ekonomi, teknologi, sosial maupun budaya dan arnat erat kaitannya dengan pembangunan sektor industri, pertanian, kehutanan, pertambangan, energi, perhubungan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, perdagangan dan lain-lain.

Dalam rangka pengendalian dampak lingkungan sebagai akibat kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesawaran yang outputnya antara lain berupa limbah cair yang dibuang ke media lingkungan, maka perlu diketahui kondisi lingkungan baik sumber daya alam itu sendiri maupun potensi lainnya secara berkala dan terus menerus. Dibutuhkan upaya pemantauan lingkungan, penyebaran informasi serta tindak lanjut berupa langkah intervensi pemerintah untuk dapat mengendalikan dampak negatif dari kondisi lingkungan tersebut.

Sebagai langkah awal dalam mendukung upaya tersebut di atas maka diperlukan pelaksanaan pengujian sampel kuaiitas air dan udara di lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kabupaten Pesawaran.

Maksud dan Tujuan
Kegiatan pemantauan kualitas lingkungan, yang antara lain jenis pekerjaannya adalah pengujian sampel air dan udara di lokasi yang berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kabupaten Pesawaran dimaksudkan untuk mengetahui kualitas lingkungan di Kabupaten Pesawaran yang mencakup kualitas air dan udara.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1.Mendapatkan data kualitas lingkungan yang berupa kualitas air permukaan, dan udara
2.Menyebarkan informasi hasil penelitian kepada pemangku kepentingan lainnya guna tindak lanjut kegiatan
3.Memprediksi dan merekomendasikan kegiatan yang perlu diupayakan kepada pemangku kepentingan terkait, dalam mengantisipasi dampak negatif yang terjadi sebagai akibat kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha di Kabupaten Pesawaran.

Sasaran
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pemantauan kualitas lingkungan di Kabupaten Pesawaran adalah laporan hasil pemantauan, validitas data tentang kualitas perairan sungai, laut, air tanah/sumur dan udara di Kabupaten Pesawaran.
Read more »

Sasaran Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL


Sasaran pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:

a.Mengidentifikasi dampak yang terjadi yang tidak terprediksi dalam dokumen AMDAL;
b.Memastikan diterapkannya upaya pengurangan dampak dari sumber dampak;
c.Memastikan meningkatkan dampak positif yang dicapai; dan
d.Memberikan masukan untuk perbaikan menerus pada pengelolaan lingkungan.

Kegunaan Pemantauan Pelaksanaan RKL-RPL

Kegunaan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan garis dasar kecenderungan dampak dari kondisi lingkungan yang terjadi;
b.Mengecek ketaatan pemrakarsa terhadap penerapan peraturan dan pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam SK Lingkungan dan dokumen RKL dan RPL;
c.Sebagai dasar untuk melakukan peringatan kepada pemrakarsa apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati; dan
d.Merupakan pembinaan kepada pemrakarsa untuk memperbaiki sistem pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL.
Read more »

RUANG LINGKUP PEMANTAUAN


Pemantauan pelaksanaan Pasca AMDAL (pelaksanaan RKL dan RPL) adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan evaluasi tehadap pelaksanaan RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa sejak SK Kelayakan Lingkungan diterbitkan. Hasil pengawasan dan evaluasi tersebut kemudian di rangkum dan dibuatkan laporan yang selanjutnya diserahkan pada pemrakarsa.

Dalam pelaksanaan RKL dan RPL terkadang ditemukan dampak-dampak yang menyimpang dari prakiraan yang diprediksi pada dokumen ANDAL. Untuk menutupi kekurangan tersebut, kegiatan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL ini sangat perlu, karena dalam pelaksanaanya terdapat diskusi interaksi yang positif antara tim pemantau dan pemrakarsa.

Pada prinsipnya pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL adalah evaluasi terhadap kewajiban pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan, yaitu:
a.Pemantauan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku;
b.Pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan pemerintah yang disyaratkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK Kelayakan Lingkungan); dan
c.Pemantauan terhadap pelaksanaan komitmen pemrakarsa yang tertulis pada dokumen RKL dan RPL.
Read more »

PANDUAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) BAGI PEMERINTAH

Laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disyahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Dasar hukum yang melandasi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL adalah PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pasal 32 ayat (1), bahwa pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:

a.Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
b.Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c.Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.

Selain itu, Pemerintah tetap memperhatikan bahwa penyusunan laporan RKL dan RPL pada prinsipnya mengacu pada Kep.MenLH No.45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL.

Adanya Kep.MenLH No.45 Tahun 2005 tersebut untuk memudahkan Pemrakarsa dalam melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL-nya sehingga bagi Pemerintah mudah untuk mengevaluasi apakah Pemrakarsa telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL.


Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apakah sudah sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen RKL dan RPL. Selain itu juga sebagai alat untuk megidentifikasi kebenaran dampak penting hipotetik yang tertulis dalam dokumen AMDAL dengan dampak nyata yang terjadi.

Untuk memudahkan dan menyeragamkan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL, Kementrian LH cq Asdep Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan menyusun Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk Instansi Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.
Read more »

PERAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN Dlm PENGELOLAAN KWS LINDUNG

Peran Pemerintah Provinsi

1. Penetapan norma dan kriteria pengelolaan dan pemanfaatan kawasan lindung
2. Pengendalian pemanfaatan ruang lintas provinsi.
3. Pengendalian perubahan fungsi kawasan lindung dan pemanfaatannya yang
berskala besar dan berdampak penting.

Peran Pemerintah Kabupaten

1. Penetapan pengelolaan Kawasan LIndung: Pembentukan Badan Pengelola Hutan
Lindung; Pembuatan Perda terkait Hutan Lindung dan Kawasan Rawan Longsor
2. Pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten: Pengawasan atau pemantauan
kegiatan pemanfaatan kawasan lindung
3. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan kawasan lindung
Peningkatan kesadaran msyarakat terhadap potensi dan nilai penting
kawasan lindung

Peran Masyarakat
1. Perlindungan/pelestarian: Pengamanan oleh masyarakat
2. Rehabilitasi: Penanaman swadaya masyarakat
3. Pemanfaatan berkelanjutan: Pemanfaatan hasil hutan non kayu: madu,
rotan, wisata

Peran Dunia Usaha

1. Pelestarian: Pendanaan dalam rangka perlindungan, Pemberdayaan
Masyarakat sekitar Kawasan Lindung
2. Rehabilitasi: Pemberian bantuan bibit, kegiatan penanaman
3. Pemanfaatan Berkelanjutan: Pengembangan Ekowisata, Budidaya Ramah
Lingkungan
Read more »

FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA

kota, tanggal, bulan, tahun

Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas dokumen
Perihal : Rekomendasi atas DPLH
Kegiatan .......................
oleh PT. ........................
di .................................
Kepada Yth.
Direktur/Manager/Lainnya
PT. ................
di
Tempat


Menindaklanjuti surat Saudara Nomor ...........................
tertanggal ..... perihal penyampaian Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH) untuk kegiatan ...................,
bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil
evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH
untuk kegiatan ................ tersebut secara teknis dapat
disetujui.

DPLH yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan
kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau amdal baru sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanggung jawab PT........... wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub dalam DPLH dan bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan ....................

Penanggung jawab PT.......... wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH tersebut kepada Badan ingkungan Hidup Kabupaten/Kota ............... dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk


instansi pemberi izin) setiap ..... bulan sekali terhitung sejak tanggal iterbitkannya surat rekomendasi ini. Selanjutnya Bupati/Walikota ................., Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ......................, Kepala Instansi Sektor A .........., Kepala Instansi Sektor B, Kepala Instansi Sektor dst...... melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Kabupaten .........................
....................................................
Tembusan Yth.:
1. Bupati .........;
2. Kepala Dinas A;
3. Kepala Dinas B;
4. Kepala Dinas C;
5. Kepala Instansi dsb;
6. dst.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Read more »

Perbedaan Dokumen lingkungan hidup, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH),
dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Read more »

Pengolahan Limbah Peternakan Babi


Beternak babi merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh sebagian penduduk di Indonesia. Hal ini dikarenakan dapat memberikan keuntungan yang besar jika dikelolah dengan baik termasuk kotorannya yang dapat dijadikan sebagai pupuk dan sumber bahan bakar yang menjanjikan. Limbah cair kotoran babi dalam jumlah yang besar dapat menyebabkan pencemaran. Hal ini disebabkan adanya senyawa amonia, nitrat dan Total Dissolved solid (TDS) dan Total Suspended Solid (TSS).


Munculnya amonia dalam kotoran merupakan hasil dari sisa proses pencernaan protein yang tidak sempurna. Sisa protein yang banyak tersebut akan menyebabkan banyak unsur Nitrogen (N) di dalam kotoran yang selanjutnya sisa protein itu akan diubah menjadi amonia (NH3) atau amonium (NH4+). Amonia dalam konsentrasi yang kecil akan menimbulkan bau yang tidak sedap, namun dalam konsentrasi yang besar dapat berdampak pada masalah pernapasan, iritasi, serta dapat menyebabkan kematian.

Adanya Siklus Nitrogen (nitrifikasi) akan menyebabkan amonia teroksidasi menjadi nitrit oleh Bakteri Nitrosomonas yang kemudian teroksidasi menjadi nitrat oleh Bakteri Nitrobacter yang berlangsung secara anaerob. Nitrat yang terbentuk ini merupakan nutrien utama bagi pertumbuhan tanaman alga di perairan sehingga dapat menyebabkan terjadinya eutrofikasi yang selanjutnya dapat memacu pertumbuhan alga dan tumbuhan air secara pesat. Hal ini dapat mengurangi dan menghalangi masuknya cahaya matahari ke dalam perairan. Nitrat yang terdapat dalam perairan dalam jangka waktu yang lama dapat membahayakan kelangsungan hidup makhluk di dalamnya.

Kandungan nitrat yang banyak juga dapat menyebabkan depresi, sakit kepala, dan dapat menyebabkan kematian.
Read more »

Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Oleh Pengusaha


Pelaksanaan pemantauan lingkungan tidak hanya dalam konteks ketaatan kepada peraturan perudangan yang berlaku, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pengelolaan yang telah dilakukan, selanjutnya dapat dilakukan penyempurnaan sehingga tujuan untuk meminimalkan dampak buruk dan memaksimalkan dampak baik bagi karyawan maupun bagi lingkungan tercapai.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan dokumen UKL-UPL, pengelola usaha melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di maksudkan untuk mencegah, menanggulangi, meminimalkan dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif. Sedangkan kegiatan pemantauan merupakan upaya untuk mengetahui dan menilai tingkat keberhasilan serta efektifitas pengelolaan lingkungan proyek tersebut. Analisa data dari kegiatan pemantauan lingkungan merupakan umpan balik bagi perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan lingkungan hidup.

Laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan diharapkan dapat memberi manfaat yang lebih baik kepada pemrakarsa maupun masyarakat untuk turut menikmati pembangunan yang dilaksanakan.
Read more »

Peran Pemerintah dalam Upaya Pengeloaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Pemerintah mempunyai kebijakan di bidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak negatif yang timbul dari suatu kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan.

Kedua studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarasa kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroperasi, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun dampak positif.

Demikian juga untuk kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Read more »

Pengolahan Limbah pada Kegiatan Peternakan


Propinsi Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran memiliki potensi yang besar bagi pengembangan komoditi peternakan ditinjau dari ketersediaan sumber daya alam yang memadai, daerahnya berada di daerah yang strategis sehingga memudahkan dalam pemasaran dan transportasi produk serta potensi sumber daya manusia yang mencukupi.

Salah satu perusahaan peternakan yang telah berpartisipasi dalam pengembangan potensi peternakan di Kabupaten Pesawaran adalah peternakan ayam potong (broiller) Peternakan yang umumnya berada di daerah pedesaan mampu membuka peluang dan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat yang berada di lokasi kegiatan peternakan ini. Dimana tenaga kerja yang dijadikan karyawan adalah berasal dari penduduk sekitar lokasi peternakan.


Sementara itu, kegiatan peternakan juga memanfaatkan sumber daya alam secara terus-menerus tetapi sumber daya alam terbatas dan tidak merata dalam bentuk kualitas dan kuantitas. Sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan peternakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat dan beragam. Di lain pihak daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun.
Read more »