Showing posts with label K3. Show all posts
Showing posts with label K3. Show all posts

Prinsip- prinsip yang perlu difahami oleh PPLH

PRINSIP DASAR K3 
•Melindungi orang lain terhadap risiko keselamatan 
  atau kesehatan berkaitan dengan aktifitas yang 
  berlangsung
•Memberikan jaminan hukum bagi korban
  kecelakaan kerja
•Memastikan kesehatan, keselamatan, kenyamanan
  orang sedang bekerja
•Tanggungjawab kesehatan dan keselamatan di
  tempat kerja terletak pada manajemen perusahaan
  dan karyawan tersebut,
•Sesuai Peraturan Perusahaan, Ketentuan
  pemerintah dan kerjasama manajemen dan
  kesepakatan pekerja (SPSI)

Prinsip- Prinsip yang perlu difahami oleh PPLH meliputi : 
•Identifikasi bahaya
•Bahaya yang sering diabaikan
•Identifikasi Rambu-rambu dalam K3

Pencegahan Kecelakaan Kerja (PerMenNaker No. PER 05/MEN/1996 tentang SMK3) : 
•Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin penerapan SMK3.
•Merencanakan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3.
•Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan pendukung
•Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. •Meninjau kesinambungan pelaksanaan SMK3
Read more »

DASAR DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

LANDASAN DAN KAIDAH HUKUM 

UU 32/ 2009 Tentang Pengendalian dan pengelolaan LH menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia (ps 3 ayat2)PPLH potensial berhadapan dengan bahaya

UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur syarat keselamatan kerja memberi APD pada para pekerja Kewajiban pimpinan menjelaskan bahaya di tempat kerja, penggunaan APD dan sikap yang aman dalam bekerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 terdiri dari 10 bab dan 12 pasal, sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3),mirip OHSA 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 tentang hak buruh utk memperoleh perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pasal 87 Kewajiban perusahaan menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

DASAR PENETAPAN UU RI NO 1/ 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA 
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien bahwa setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya. Pasal 3: Persyaratan keselamatan kerja mencegah dan mengurangi kecelakaan dan bahaya peledakan;memberi pertolongan pada kecelakaan;memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Read more »

BIAYA KECELAKAAN-K3


Biaya Langsung
- biaya kompensasi
- biaya perawatan/pengobatan
- biaya reparasi peralatan
- biaya penyelidikan

Biaya Tidak Langsung
- Kehilangan waktu dari teman teman sekerja krn pekerjaan terhenti
- Kehilangan waktu karena karyawan lain menolong korban
- Kehilangan waktu untuk persoalkan apa yang baru terjadi
- Biaya pelatihan ulang dan hilang waktu kerja

PEMERIKSAAN KECELAKAAN

Tujuan dilakukan pemeriksaan kecelakaan
Adalah untuk, antara lain :
Mencari penyebab dari terjadinya kecelakaan tersebut
Memberikan rekomendasi / tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut di atas
Memberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan tersebut
Akhirnya diharapkan dengan tindakan koreksi/pencegahan yang diberikan, maka tidak terjadi kecelakaan yang sama atau sejenis
Read more »

JENIS-JENIS KECELAKAAN-K3


Adalah suatu kejadian yang, antara lain :
Tidak direncanakan
Tidak diinginkan
Tidak diduga
Terjadi kapan saja
Dimana saja
Menimpa siapa saja

JENIS-JENIS KECELAKAAN
Terjatuh/tergelincir
Terpukul
Terbentur
Terjepit
Terkena aliran listrik
Kemasukan benda
dll

KECELAKAAN TAMBANG
Benar-benar terjadi
Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin
Akibat kegiatan usaha pertambangan
Terjadi pada jam kerja
Terjadi didalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau area proyek

KLASIFIKASI KECELAKAAN TAMBANG
Luka Ringan
Bila kurang 3 minggu pekerja sudah dapat bekerja kembali ke tempat semula
Luka Berat
- lebih dari 3 minggu pekerja baru dapat kerja ke tempat semula
- cacat tetap shg tdk kerja seperti semula
- patah/retak/dislokasi (KepmenTAMBEN 555. K)
Mati
Apabila mati dalam waktu 24 jam sejak kecelakaan itu terjadi

Read more »

PENTINGNYA K3

Menyelamatkan karyawan, dari :
sakit, kesedihan, kehilangan masa depan, kehilangan gaji/nafkah


Menyelamatkan keluarga, dari :
kesedihan, masa depan yg tak menentu, kehilangan pendapatan

Menyelamatkan perusahaan, dari :
kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi

KESEHATAN KERJA

Adalah untuk melindungi karyawan dari segala hal
Yg dpt merugikan kesehatan akibat kerja.
Yang Perlu dilakukan, antara lain :

Pemeriksaan Kesehatan Karyawan
a. Pekerja baru (kondisi awal kesehatan)
b. Pekerja lama (memantau kesehatan)
- 1 th sekali tambang di permukaan
- 6 bulan sekali tambang underground

Lingkungan Tempat Kerja
a. Debu : mengganggu saluran pernafasan
b. Bising : mengganggu fungsi pendengaran
c. Pencahayaan : mengganggu daya penglihatan
d. Getaran : mengganggu fungsi persendian
e. Gas-gas beracun/berbahaya
bisa langsung mematikan manusia
Ergonomi :
- tempat duduk
- alat kerja
- dimensi tempat kerja
Read more »

DASAR – DASAR K3


KESELAMATAN KERJA
Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan
Memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman
Dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya

TUJUAN KESELAMATAN KERJA
Mencegah/ mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati
Tidak terjadinya kerugian / kerusakan pada alat /material/produksi
Upaya pengawasan thd 4 M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan

PRINSIP K3

Setiap pekerjaan bisa dilakukan dengan selamat
Kecelakaan pasti ada sebabnya
Penyebab kecelakaan harus dicegah/ditiadakan

PRINSIP K3 (JSA)
Bekerja dengan aman dan selamat:
Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan
Mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut
Mengetahui bahaya-bahaya nya
Mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut
Read more »