Showing posts with label B3. Show all posts
Showing posts with label B3. Show all posts

MANFAAT MSDS BAGI PENGELOLA DAN PENGAWAS

Menunjukan sifat-sifat kimia, fisik dan karakteristik bahan;
Menentukan kecocokan bahan kimia dan pencampurannya dengan benar;
Memberikan informasi tentang tatacara penyimpanan dan penanganan dengan benar;
Memudahkan pencegahan kerugian-kerugian bahan yang kedaluwarsa;

Menunjukkan tindakan pencegahan keamanan yang benar serta tindakan pengawasan yang diperlukan termasuk penggunaan alat pelindung diri (PPE);
Informasi tentang keadaan darurat bila terjadi tumpahan, kebakaran, ledakan dsb;
Menunjukkan langkah-langkah P3K;
Merinci tingkat bahaya B3 sebagai petunjuk tentang dampak yang terjadi pada air, tanah dan kesehatan manusia;

Merinci titik nyala (flash point) yaitu suhu terendah dimana bahan kimia memberikan uap yang menyala. Makin rendah titik nyala makin bahaya bahan kimia tersebut sebagai sumber bahan bakar untuk pembakaran atau peledakan; Merinci titik didih untuk menentukan kemampuan menguap bahan.
Makin rendah titik didih makin tinggi kemampuan menguapnya.


Dimana anda dapat memperoleh/memeriksa MSDS?
Semua penghasil dan pemasok  secara hukum wajib menyiapkan dan menyediakan informasi tentang B3 kepada pembeli tentang sifat-sifat  bahaya tersebut;
Tanyakan kepada personil yang bertanggung jawab dlm pengelolaan B3 utk memastikan bahwa B3 dikelola secara memadai;
Untuk memastikan sblm inspeksi dilakukan anda dpt browsing di Internet utk memperoleh MSDS B3 tertentu.
Read more »

PENYIMPANAN, PENGGUNAAN, PENGANGKUTAN DAN PEREDARAN b3

PENYIMPANAN, PENGGUNAAN, PENGANGKUTAN DAN PEREDARAN b3 PENYIMPAN

Wajib mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan; Wajib memiliki MSDS; Wajib mengemas setiap B3 sesuai klasifikasinya dan memberikan simbol dan label; Wajib memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3; Wajib melakukan penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat; Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja; Wajib menyampaikan laporan kegiatan.

PENGGUNA
Wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib memiliki MSDS; Wajib memasang simbol dan labelsesuai klasifikasinya;
Wajib melakukan penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat;
Wajib memiliki prosedur penanganan dan keadaan darurat; Wajib menyampaikan laporan kegiatan.

PENGANGKUT
Wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib memiliki MSDS; Wajib menggunakan sarana yang layak operasi;
Wajib mengemas B3 sesuai klasifikasinya dan meberi simbol dan label;
Wajib melengkapi sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3;
Wajib melakukan penanggulangan keadaan darurat dan kecelakaan;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib menyampaikan laporan kegiatan.

PENGEDAR
Wajib melakukan pencegahan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib memiliki MSDS; Wajib mengemas sesuai dengan klasifikasinya, memberi simbol dan label;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib melakukan penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat;
Read more »

KLASIFIKASI B3 menurut Karakteristiknya

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Pengelolaan B3 Kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3

KLASIFIKASI B3 menurut karakteristiknya

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Pengelolaan B3 Kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGELOLA B3
PENGHASIL
Wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Wajib meregistrasikan B3 yg diproduksi;
Wajib membuat MSDS;
Wajib mengemas setiap B3 sesuai klasifikasinya serta memberi simbol dan label;
Wajib memiliki tempat penyimpanan yang memnuhi syarat;
Wajib melengkapi sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3;
Wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
Wajib menanggulangi kecelakaan dan keadaan darurat; Wajib menyampaikan laporan kegiatan.
Read more »

Karakteristik Limbah B3

Karakteristik Limbah B3

1.Pengamatan secara langsung, yang dapat seketika maupun menunggu beberapa waktu Mudah meledak (eksplosif) (misal : bahan peledak) Mudah terbakar ( misal: bahan bakar, solven) Bersifat reaktif (misal: bahan-bahan oksidator) Menyebabkan infeksi : (limbah bakteri/rumah sakit) Bersifat korosif (asam kuat) Bersifat irritatif (basa kuat)  

2.Uji toksikologi , uji sifat akut ,uji sifat kronis Berbahaya/harmful (misal logam berat) Beracun (HCN, Cr(VI)) Karsinogenik, Mutagenik dan Teratogenik (merkuri, turunan benzena) Bahan Radioaktif (Uranium, plutonium,dll)  

PP 18 jo PP 85 th 1999 :
Meliputi :
Reduksi/pengurangan limbah B3.
Penyimpanan limbah B3 Pengumpulan limbah
B3 Pengangkutan limbah B3 Pemanfaatan limbah
B3 Pengolahan limbah B3 Perlakuan/treatmen hasil pengolahan limbah B3
Read more »