Showing posts with label PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL. Show all posts

FREKUENSI PELAPORAN RKL-RPL


Pelaksanaan kegiatan RKL dan RPL cukup beravariasi mulai dari yang sifatnya harian, mingguan, bulanan, tri wulan, semesteran bahkan secara periodik – sekali satu tahun tergantung dari kegiatan apa dan parameter apa yang akan dikelola dan dipantau.

Kegiatan laporan harian dan mingguan biasanya dikumpulkan terlebih dahulu dalam bentuk kertas kerja (work sheet) dan diolah untuk kebutuhan laporan bulanan yang diakumulasikan untuk keperluan laporan tri wulan dan laporan semesteran (6 bulan).
Secara umum, frekuensi pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL dilakukan sesuai Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka pelaporan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Read more »

RUANG LINGKUP PELAKSANAAN RKL DAN RPL


Pengertian Umum
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pasca AMDAL (pelaksanaan RKL dan RPL) adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan sekaligus evaluasi terus menerus tehadap RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa sejak SK. Kelayakan Lingkungan diterbitkan. Dengan kata lain, laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan:

a.Implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sampel, frekuensi dan metode yang telah disusun

b.Hasil pelaksanaan RKL dilaporkan kepada Pemerintah, dan Pemerintah berkewajiban menguji/mem-verifikasi hasil laporan pemrakarsa.

Bentuk pengujian dari Pemerintah:
•Aktif :pemantauan langsung di lapangan
•Pasif :pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa

Dalam pelaksanaan RKL dan RPL terkadang ditemukan dampak-dampak yang menyimpang dari prakiraan yang diprediksi pada dokumen ANDAL. Untuk menutupi kekurangan tersebut, kegiatan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL ini dilakukan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada prinsipnya pemrakarsa melakukan pelaksanaan RKL dan RPL ini adalah untuk:

a.Memenuhi (menaati) hal-hal atau kewajiban yang telah dituangkan dalam dokumen RKL dan RPL dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, perwujudan pelaksanaan komitmen pemrakarsa yang tertulis pada dokumen RKL dan RPL; dan

b.Memenuhi ketentuan Pemerintah yang disyaratkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK. Kelayakan Lingkungan).
Read more »

Sasaran dan Kegunaan Pelaksanaan RKL-RPL bagi Pemrakarsa



Sasaran Pelaksanaan RKL dan RPL bagi Pemrakarsa

Sasaran pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Mengidentifikasi dampak yang terjadi yang tidak terprediksi dalam dokumen ANDAL;
b.Memastikan diterapkannya upaya pengurangan (meminisasi) dampak dari sumber dampak;
c.Memastikan untuk meningkatkan dampak positif yang dicapai; dan
d.Mengupayakan perbaikan menerus pada pengelolaan lingkungan.

Kegunaan Pelaksanaan RKL-RPL bagi Pemrakarsa


Kegunaan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan garis dasar kecenderungan (trend) dampak dari kondisi lingkungan yang
terjadi;
b.Mewujudkan ketaatan pemrakarsa terhadap penerapan peraturan dan pelaksanaan
kewajiban yang tertuang dalam SK Kelayakan Lingkungan dan dokumen RKL dan RPL;
c.Menghindari pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati; dan
d.Sebagai salah satu upaya pemrakarsa untuk memperbaiki sistem pelaporan
pelaksanaan RKL dan RPL (secara periodik).
Read more »

RUANG LINGKUP PELAKSANAAN RKL DAN RPL



Pengertian Umum
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pasca AMDAL (pelaksanaan RKL dan RPL) adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan sekaligus evaluasi terus menerus tehadap RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa sejak SK. Kelayakan Lingkungan diterbitkan. Dengan kata lain, laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan:

a.Implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan
data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sampel, frekuensi dan metode
yang telah disusun
b.Hasil pelaksanaan RKL dilaporkan kepada Pemerintah, dan Pemerintah berkewajiban
menguji/mem-verifikasi hasil laporan pemrakarsa

Bentuk pengujian dari Pemerintah:
•Aktif à pemantauan langsung di lapangan
•Pasif à pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa

Dalam pelaksanaan RKL dan RPL terkadang ditemukan dampak-dampak yang menyimpang dari prakiraan yang diprediksi pada dokumen ANDAL. Untuk menutupi kekurangan tersebut, kegiatan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL ini dilakukan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada prinsipnya pemrakarsa melakukan pelaksanaan RKL dan RPL ini adalah untuk:
a.Memenuhi (menaati) hal-hal atau kewajiban yang telah dituangkan dalam dokumen
RKL dan RPL dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, perwujudan pelaksanaan
komitmen pemrakarsa yang tertulis pada dokumen RKL dan RPL; dan
b.Memenuhi ketentuan Pemerintah yang disyaratkan dalam Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SK. Kelayakan Lingkungan).
Read more »

MEKANISME PELAPORAN


Pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Laporan pelaksanaan RKL dan RPL wajib dilaporkan oleh pemrakarsa kepada instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada umumnya SK. Kelayakan Lingkungan Hidup dan dokumen RKL dan RPL telah mengatur instansi-instansi yang harus diberikan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan dokumen RKL dan RPL tersebut.
Pemrakarsa akan menyampaikan laporan dalam bentuk buku laporan dan jika memungkinkan disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau flash disk.


Selain laporan pelaksanaan RKL dan RPL yang disampaikan kepada Pemerintah, pemrakasa usaha dan/atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan RKL dan RPL tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan 9termasuk bulletin, brosur dan leaflet) atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Read more »

Jenis-jenis Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan


Jenis-jenis laporan teersebut antara lain dikenal sebagai berikut:

a.Laporan Pemantauan Rona Awal (Baseline monitoring), adalah pemantauan terhadap kondisi rona lingkungan awal sebelum proyek dilaksanakan. Kegiatan pemantauan ini biasanya dilakukan pada saat pembuatan dokumen AMDAL;
b.Laporan Pemantauan Dampak Lingkungan (pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL), merupakan pemantauan yang dilakukan terhadap pelaksanaan RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa;
c.Laporan Pemantauan Ketaatan, yaitu pemantauan yang dilaksanakan Pemerintah terhadap ketaatan pemenuhan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti terhadap baku mutu lingkungan; dan
d.Laporan Pemantauan Khusus, yaitu pemantauan yang dilaksanakan secara khusus apabila diduga terjadi kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.

Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup oleh Pemrakarsa



Pemrakarsa kegiatan dapat melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan dibantu oleh pihak ketiga (konsultan atau tenaga ahli yang kompeten) dan dapat pula mengerjakan sendiri, dengan catatan mempunyai tenaga ahli yang kompeten dibidangnya.Hal-hal yang perlu direncanakan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan adalah sebagai berikut:

a.Menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan seiring dengan apa yang telah digariskan dalam dokumen RKL dan RPL;
b.Menjelaskan rencana pengelolaan dan pemantauan pemantauan hidup;
c.Merencanakan dan melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
d.Melakukan evaluasi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah ditetapkan;
e.Memberikan akses bagi pengawas/pemerintah untuk melakukan pemantauan;
f.Melakukan swa pantau;
g.Mengawasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh laboratorium;
h.Menjaga kualitas dan objektifitas hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
i.Memastikan aspek kehati-hatian dan keselamatan kerja dilaksanakan selama kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingfkungan hidup.
Read more »

Prioriitas Pelaksanaan RKL dan RPL


Terdapat kriteria kegiatan yang harus mendapat prioritas untuk membuat laporan pelaksanaan RKL dan RPL, yaitu:

a.Kegiatan yang besar dan kompleks permasalahannya;
b.Berada pada lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti: hutan lindung dan taman nasional;
c.Kegiatan yang sangat berpotensi sebagai sumber dampak lingkungan atau kasus lingkungan;
d.Kegiatan yang dijanjikan untuk dipantau berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya; dan
e.Berdasarkan permintaan pihak tertentu atas pengaduan masyarakat/penyidik.
Read more »

Pendekatan Pelaksanaan RKL dan RPL

Pendekatan pelaksanaan RKL dan RPL oleh pemrakarsa dapat dilakukan dengan cara:


a.Konsultasi dengan Pemerintah (sebagai Pembina) yaitu model pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan konseling dua arah antara pemerintah dan pemrakarsa secara reguler dan periodik;
b.Supervisi, yaitu kegiatan berupa bantuan dan bimbingan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemrakarsa untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RKL-RPL serta sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku; dan
c.Laporan pelaksanaan RKL RPL merupakan implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sampel, frekuensi dan metode yang telah disusun.
Read more »

PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Laporan pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL) merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disyahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Hal ini sejalan dengan PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL pada Bab Pengawasan Pasal 32 Ayat 1 yang menyebutkan Pemrakarsa kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan RKL dan RPL kepada Pemerintah sesuai komitmen yang terdapat dalam surat kelayakan lingkungan.

Sistematika dalam Panduan Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan persyaratan minimum yang harus dilaporkan oleh pemrakarsa. Dalam pelaksanaannya, pelaporan RKL dan RPL dapat mengakomodir berbagai kebutuhan informasi lingkungan yang diperlukan oleh instansi terkait. Format pelaporan tetap menggunakan acuan KepMen LH No.45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) .
Pemantauan lingkungan dapat diartikan sebagai langkah untuk mengumpulan data lingkungan secara sistematis melalui rangkaian pengukuran yang berulang-ulang mulai dari: (1) Pemantauan base line atau rona lingkungan awal (sebelum proyek, karakterisasi kondisi alamiah, perubahan yang terjadi secara alamiah); (2) Pemantauan dampak (perubahan akibat proyek), dan pemantauan pentaatan (baku mutu/ peraturan).

Pemrakarsa kegiatan dalam melakukan kegiatannya harus mempunyai rencana pemantauan, seperti beberapa hal sebagai berikut:
1.Menyusun rencana pemantauan yang telah sesuai dokumen RKL dan RPL dengan pendekatan ;
2.Menjelaskan rencana pemantauan;
3.Merencanakan dan melaksanakan program pemantauan;
4.Mendokumentasikan hasil pelaksanaan pemantauan; dan
5.Melakukan evaluasi program pemantauan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan pemantauan, pemrakarsa kegiatan diharuskan:
1.Memberikan akses bagi pengawas/pemerintah untuk melakukan pemantauan;
2.Melakukan swa pantau;
3.Mengawasi pelaksanaan pemantauan yang dilakukan Laboratorium;
4.Menjaga kualitas dan objektifitas hasil pemantauan;
5.Memastikan aspek kehati-hatian dan keselamatan kerja dilaksanakan selama kegiatan pemantauan; dan
6.Memastikan bahwa tujuan pemantauan tercapai.
Read more »