FREKUENSI PELAPORAN RKL-RPL


Pelaksanaan kegiatan RKL dan RPL cukup beravariasi mulai dari yang sifatnya harian, mingguan, bulanan, tri wulan, semesteran bahkan secara periodik – sekali satu tahun tergantung dari kegiatan apa dan parameter apa yang akan dikelola dan dipantau.

Kegiatan laporan harian dan mingguan biasanya dikumpulkan terlebih dahulu dalam bentuk kertas kerja (work sheet) dan diolah untuk kebutuhan laporan bulanan yang diakumulasikan untuk keperluan laporan tri wulan dan laporan semesteran (6 bulan).
Secara umum, frekuensi pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL dilakukan sesuai Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka pelaporan dilakukan setiap enam bulan sekali.