Showing posts with label PENGADUAN LINGKUNGAN. Show all posts
Showing posts with label PENGADUAN LINGKUNGAN. Show all posts

KETENTUAN UMUM TATA CARA PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penanganan pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi pengaduan, pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.Penelaahan pengaduan adalah kegiatan mempelajari atau mengkaji materi aduan serta mengklasifikasikan jenis pengaduan dan kewenangan penanganannya. Verifikasi pengaduan adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan. Pelanggaran tertentu adalah pelanggaran yang apabila tidak dihentikan seketika akan menimbulkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang lebih berat: Pelanggaran yang serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh gubernur atau bupati/walikota. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pusat dan/atau daerah.

Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan usaha yang mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Instansi terkait adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan materi aduan yang bukan merupakan pengaduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Read more »

KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanganan pengaduan yang memenuhi kriteria:

a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Menteri;

b. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota tetapi Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius; dan/atau

c. pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Instansi yang bertanggung jawab di provinsi melakukan penanganan pengaduan yang memenuhi kriteria:
a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur;

b. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota tetapi instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota tidak melaksanakan pengelolaan pengaduan setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah provinsi; dan/atau

c. pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota melakukan penanganan pengaduan terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota. Penanganan pengaduan pada Kementerian Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penegakan hukum lingkungan. Penanganan pengaduan pada instansi yang bertanggung jawab di provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penanganan pengaduan.
Read more »

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan LH

Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

Peran masyarakat dilakukan untuk : 
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
Read more »

KENDALA DAN HAMBATAN PENGELOLAAN PENGADUAN KASUS LH


Penanganan pengaduan pada instansi yang bertanggungjawab di provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penanganan pengaduan.

Instansi yang bertanggungjawab harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan kegiatan: penerimaan; penelaahan; verifikasi; rekomendasi tindak lanjut verifikasi; dan penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu.

Berdasarkan hasil telaahan pengaduan diklasifikasikan menjadi:
Bukan pengaduan lingkungan hidup; atau
Pengaduan lingkungan hidup


KENDALA DAN HAMBATAN PENGELOLAAN PENGADUAN KASUS LH

MASIH TERBATASNYA PPLHD DI KABUPATEN/KOTA, SHG PENANGANAN PENGADUAN DITANGANI OLEH NON PPLH ATAU BIDANG YANG BUKAN MENANGANI PENGADUAN.
BELUM SELURUH KAB/KOTA MEMILIKI POS PENGADUAN.
TERBATASNYA APBD KAB/KOTA.
BELUM PERMEN-LH 9/2010 BELUM DIGUNAKAN SECARA OPTIMAL DALAM PENGELOLAAN PENGADUAN KASUS-KASUS LH.

PERSONEL PENANGANAN PENGADUAN LH DI BPLHD PROVINSI LAMPUNG

Team PPLH :
Wahyu Ramadhan, ST
Rusdi Effendi, SE
M. Ellyas Sani, ST, MTA
Nurul Awali Fauziah,S.Si
Nurdin Kamil Saputra, ST,
Team PPNS-LH :
Ismail, SP
Ir. Akmad Rizal
Wahyu Ramadhan, ST
Sarjana, SH.,MH
Hasiruddin, SE


Read more »

MEKANISME PENGADUAN DALAM SISTEM ONLINE


Apa Yang dimaksud Dengan Sistim Online Pengaduan Lingkungan ?
Sebuah sistem yang mengintegrasikan penanganan pengaduan pada Kementerian Lingkungan Hidup khususnya Asdep Pengaduan dan Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan dengan Pos Pengaduan yang telah terbentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

MANFAAT PENGADUAN DALAM SISTEM ONLINE


Media penyampaian pengaduan,
Memudahkan dalam mendapatkan data
Penyimpanan data pengaduan,
Pengolahan data penanganan pengaduan,
Monitoring penanganan pengaduan, dan
Alat bantu dalam pelaporan

Mengapa diperlukan Sistem Online Database Pengaduan dan Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan?

Dengan era reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi, penanganan pengaduan lingkungan harus dilakukan dengan cepat dan transparan

Dengan Sistem Online Pengaduan, semua pihak dapat berinteraksi dan berkoordinasi dalam penanganan pengaduan

SISTEM PENGADUAN LINGKUNGAN POS PENGADUAN LINGKUNGAN:

SMS Center : 0811 932 932
E-mail : adu@menlh.go.id
Telepon/fax : (021) 85909533
Surat : PO BOX 7777 JAT 13000
Website : http//penegakanhukum.menlh.go.id
Asdep Pengaduan & Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan, Gedung A Lt.5,
Jalan D.I. Panjaitan Kav.24, Jakarta Timur.

Persyaratan Aplikasi Sistim Pengaduan Online
Di Daerah :
Telah membentuk Pos Pengaduan
Memiliki tempat yang permanen
Memiliki PPLHD/PPNSLH
Potensi daerah terhadap kasus lingkungan besar.


Read more »

PERAN DAN FUNGSI POS PENGADUAN LH dan PERMASALAHAN PENANGANAN PENGADUAN LH


PERAN DAN FUNGSI POS PENGADUAN LH
Sbg sarana /media dlm penyampaian pengaduan.
Memudahkan masyarakat untuk penyampaikan pengaduan (access to participate, access to information, and access to justice).
Dlm rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan Kapasitas KLH, PPE, BLH Provinsi dan Kab/Kota dlm pelayanan penanganan pengaduan kasus LH.
Mewujudkan institusi LH yang responsif dan akuntabel.

PERMASALAHAN PENANGANAN PENGADUAN LH

Penanganan Pengaduan memerlukan pola kerja dan waktu yg tepat dan efisien (delivery with the right quality at the right time), sehingga diperlukan sistem informasi yg terintegrasi antara KLH dengan institusi LH di daerah (on-line system).
Konsisi eksisting Pos Pengaduan memiliki permasalahan yg bersifat sistemik (tidak memiliki jaringan internet, ada kantor yg tidak permanen, anggaran yg tidak memadai, tidak semua memiliki PPLHD/PPNS-LH).
Status dan kedudukan PPLH yg belum jelas (struktural/fungsional)

Read more »

Sistim Online Pengaduan Lingkungan


Latar Belakang.
Pengaduan masih dilakukan secara manual, belum sepenuhnya dibantu dengan perangkat lunak.
Pengaduan di PPE/BLH belum terintegrasi dengan KLH.
Belum ada bank data pengaduan dan tindak lanjut yang dapat digunakan sebagai indikator penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup.

Tujuan
Terwujudnya bank data pengelolaan penanganan kasus LH yang terpusat dan terintegrasi.
Kemudahan dengan penggunaan Teknologi Informasi berbasis ONLINE, melalui Web, SMS, dan Call Center.
Kemudahan dalam koordinasi antara KLH dengan PPE/BLH.
Kemudahan dalam tindak lanjut penanganan, pemantauan, dan efisiensi.
Kemudahan dalam verifikasi dan sistem pelaporan.
Meningkatkan kinerja pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Sebagai sarana Jejaring Pos pengaduan yang telah terbentuk berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 660/4545/SJ dan No: MENLH-13/11/LH/2010

Sasaran


Terbentuknya aplikasi pengaduan lingkungan hidup nasional sebagai sarana pendataan pengaduan di KLH, PPE, dan BLH
Terbentuknya bank data kasus pengaduan berskala nasional beserta tindak lanjutnya
Kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan dan pemantauan tindak lanjut dari pengaduan
Terdapat sarana koordinasi yang didukung oleh TI antara KLH, PPE, dan BLH.
Read more »

KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN



Pemerintah Provinsi
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur;
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota tetapi instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota tidak melaksanakan pengelolaan pengaduan setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah provinsi; dan/atau
Pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di kabupaten/kota, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari.

Pemerintah KLH
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Menteri;
Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota tetapi Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius; dan/atau
Pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari.

Pemerintah Kabupaten/Kota
Penanganan pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota.
Read more »

PENANGANAN KASUS LINGKUNGAN DI PROVINSI LAMPUNG



Pasal 65 UU 32/2009 ayat (5) dan (6)
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

PERMEN LH NO 9 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggungjawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Penanganan pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi pengaduan, pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.

KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN (Pemerintah Kabupaten/Kota)

Penanganan pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota.
Read more »

PELAKSANAAN VERIFIKASI LAPANGAN



Pemeriksaan kebenaran terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dengan tahapan:
-melakukan pengambilan sampel media lingkungan yang tercemar atau pengukuran kerusakan lingkungan;
-mengklarifikasi data/informasi pengaduan kepada pengadu dan/atau masyarakat setempat;
-mendokumentasikan media lingkungan.
-mencari sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Pemeriksaan terhadap sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi:



-melakukan pertemuan dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
-Pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan dari sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan pengaduan.
-melakukan pengambilan sampel di sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-membuat berita acara:
-verifikasi pengaduan;
-pengambilan sampel atau berita acara pengukuran kerusakan lingkungan;
-pengambilan photo/video;
-penolakan verifikasi pengaduan/penolakan pengambilan sampel/photo atau video (apabila diperlukan); dan/atau
-mengiriman sampel ke laboratorium yang teregristasi.
Read more »

Teknik Verifikasi dalam PenanganPengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan



A. PERSIAPAN

1. Menyiapkan kelengkapan administrasi yang meliputi:


1. Surat penugasan;
2. Surat kepada instansi terkait;
3. Tanda pengenal (brevet) PPLH atau PPLHD;
4. Dokumen perjalanan dinas; dan
5. Formulir berita acara yang diperlukan dalam pelaksanaan verifikasi yang meliputi antara lain berita acara verifikasi pengaduan, berita acara penolakan verifikasi pengaduan, berita acara pengambilan sampel, berita acara pengambilan foto/video, berita acara penolakan pengambilan foto/video, dan/atau berita acara penyerahan sampel.

2. Mempelajari Peraturan/Dokumen/Referensi yang terkait.




Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diadukan yang meliputi:

-undang-undang;
-peraturan pemerintah;
-keppres/perpres;
-permen/kepmen;
-perda provinsi;
-SK Gubernur;
-perda kabupaten/kota; dan/atau
-SK Bupati/Walikota.
Read more »

PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)



PPLH adalah PNS yang berada pada instansi yang bertanggungjawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota

TUJUAN PENGAWASAN

Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:

kewajiban yg tercantum dalam PUU bidang pencemaran dan/atau kerusakan LH
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan LH dan pemantauan LH sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL atau persyaratan lingkungan yg tercantum dalam izin yg terkait.

OBYEK PENGAWASAN

Pengawasan dilakukan terhadap:
Pelaku usaha dan/atau kegiatan baik yang berizin maupun tidak berizin;
Kegiatan pemerintahan yang berdampak pada lingkungan;
Orang perorang atau kelompok orang yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan

OVERSIGHT
Oversight adalah pengawasan yg dilakukan secara langsung oleh pusat tanpa melihat kewenangan yang ada pada pemberi izin dalam sistem pengawasan berlapis.
Read more »

DASAR HUKUM & KEBIJAKAN PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN



Pasal 65 ayat (1) dan (5) UU No.32 Th 2009
(1)Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia

(5)Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Pasal 63 ayat (1) huruf r, ayat (2) huruf m dan s dan ayat (3) huruf j dan p
(1). Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;

(2).Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:

m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
s. melakukan penegakan hukum lingkungan pada tingkat provinsi;

(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah kab/kota bertugas dan berwenang:
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
p. melakukan penegakan hukum lingkungan pada tingkat kab/kota.

(Ps 55 ay(1) PP 18/1999, Ps 17 ay(1) PP 150/2000, Ps 39 ay (1) PP 4/2001, Ps 27 ay(1) PP 82/2001) bahwa setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan

Ps 56 ay(1) PP 18/1999, Ps 17 ay(2), (3) dan (4) PP 150/2000, Ps 39 ay(2), (3) dan (4) PP 4/2001, dan Ps 27 ay(2), (3) dan (4) PP 82/2001, bhw Instansi yang menerima laporan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib segera menindaklanjuti laporan tersebut

Peraturan Menteri Negara LH No.9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan hidup
Read more »