Peran Masyarakat dalam Pengelolaan LH

Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

Peran masyarakat dilakukan untuk : 
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.