Showing posts with label Saksi Ahli. Show all posts
Showing posts with label Saksi Ahli. Show all posts

Pasal 139 – 152, 168 – 172 HIR, Pasal 165 – 179 Rbg dan Pasal 1902 – 1912 KUH Perdata

Pasal 139 – 152, 168 – 172 HIR, Pasal 165 – 179 Rbg dan Pasal 1902 – 1912 KUH Perdata yang mengatur pokok-pokok sebagai berikut:



a. Kesaksian adalah wujud kepastian yang diberikan kepada hakim di muka sidang tentang peristiwa yang disengketakan dengan cara memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam sengketa yang dipanggil secara patut oleh pengadilan.

b. Dalam hukum acara perdata, alat bukti saksi memiliki arti yang sangat penting, terutama untuk perjanjianperjanjian dalam hukum adat.

c. Saksi harus memberitahukan sendiri apa yang diketahuinya, tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh dibuat secara tertulis.

d. Saksi yang telah datang ke persidangan namun enggan memberikan keterangan dapat dikenakan sanksi. Menurut Pasal 140, 141 dan 148 HIR, sanksi yang dapat dikenakan adalah:

1). Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi;

2). Dibawa secara paksa ke hadapan sidang pengadilan;
3). Dimasukkan ke dalam penyanderaan
Read more »

Yang perlu dipahami untuk menjadi Saksi Ahli

Bagaimana sistem penegakan hukum pidana
Alat bukti terdiri dari apa saja ?
Apa yang dimaksud dengan Saksi ?
Apa yang disebut dengan ahli ?
Mengapa perlu keterangan saksi dan ahli ?
Apakah PPLH dapat menjadi saksi dan ahli ?
Apakah saksi dan ahli harus disumpah ?
Saksi tidak diperkenankan apa saja ?
Siapa yang meminta PPLH menjadi saksi atau ahli ?
Bagaimana cara memberikan kesaksian yang baik ?
Beberapa ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mengenai saksi dan ahli
Pasal 112 KUHAP mengatur mengenai kewenangan
penyidik untuk memanggil saksi, yang berbunyi:

“Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.

Pasal  179 KUHAP mengatur bahwa:
 (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya  sebagai ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan yang berlaku untuk saksi berlaku juga bagi ahli, dengan ketentuan mereka mengucapkan sumpah atau janji.
Read more »