Pasal 139 – 152, 168 – 172 HIR, Pasal 165 – 179 Rbg dan Pasal 1902 – 1912 KUH Perdata yang mengatur pokok-pokok sebagai berikut:
a. Kesaksian adalah wujud kepastian yang diberikan kepada hakim di muka sidang tentang peristiwa yang disengketakan dengan cara memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam sengketa yang dipanggil secara patut oleh pengadilan.
b. Dalam hukum acara perdata, alat bukti saksi memiliki arti yang sangat penting, terutama untuk perjanjianperjanjian dalam hukum adat.
c. Saksi harus memberitahukan sendiri apa yang diketahuinya, tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh dibuat secara tertulis.
d. Saksi yang telah datang ke persidangan namun enggan memberikan keterangan dapat dikenakan sanksi. Menurut Pasal 140, 141 dan 148 HIR, sanksi yang dapat dikenakan adalah:
1). Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi;
2). Dibawa secara paksa ke hadapan sidang pengadilan;
3). Dimasukkan ke dalam penyanderaan
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)