Showing posts with label PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL. Show all posts
Showing posts with label PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL. Show all posts

PEMANTAUAN PELAKSANAAN RKL-RPL SECARA PASIF


Pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL yang bersifat pasif adalah pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa yang dilaporkan setiap triwulan/semester.

Langkah-langkah Pemantauan Pasif
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Tim Pemantau terhadap laporan-laporan pelaksanaan RKL-RPL yang dilaporkan baik setiap triwulan maupun setiap semester adalah:

a.Mendokumentasi dan menginventarisasi Laporan Pelaksanaan RKL RPL dari berbagai perusahaan.
b.Mengevaluasi kinerja pengelolaan dan pemantuan lingkungan berdasarkan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL
c.Merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik berupa usulan teguran, pengawasan di lapangan.

Selain langkah-langkah diatas, hal-hal yang harus diperhatikan dan dipertanyakan dalam penyusunan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL secara pasif adalah:

a.Apakah Laporan Pelaksanaan RKL RPL telah melaporkan semua dampak sesuai dengan RKL RPL yang disetujui?
b.Apakah data-data swa-pemantauan cukup dan datanya dapat dipercaya?
c.Apakah prosedur, metodologi dan lokasi pemantauan sudah sesuai dengan yang ada dalam dokumen RKL RPL?
d.Apakah data swa-pantau menunjukkan dengan jelas tingkat ketaatan dari pemrakarsa?


Read more »

RENCANA dan PELAKSANAAN PEMANTAUAN


RENCANA PEMANTAUAN

PEMRAKARSA

Menyusun rencana pemantauan
Menjelaskan rencana pemantauan
Merencanakan dan melaksanakan program pemantauan
Mendokumentasikan hasil pelaksanaan pemantauan
Melakukan evaluasi program pemantauan yang telah ditetapkan

PEMERINTAH
Membuat peraturan rencana pemantauan berdasarkan peraturan dan baku mutu
Mengembangkan petunjuk teknis atau pedoman
Melakukan penilaian terhadap rencana pemantauan
Memutuskan bentuk rencana pemantauan sebagai salah satu ketentuan dalam perizinan

PELAKSANAAN PEMANTAUAN

PEMRAKARSA

Memberikan akses bagi pengawas/pemerintah untuk melakukan pemantauan
Melakukan swa pantau
Mengawasi pelaksanaan pemantauan yang dilakukan Laboratorium
Menjaga kualitas dan objektifitas hasil pemantauan
Memastikan aspek kehati-hatian dan keselamatan kerja dilaksanakan selama kegiatan pemantauan

PEMERINTAH
Membuat peraturan tentang pengukuran berdasarkan peraturan dan bakumutu
Mengembangkan teknik dan panduan berkaitan dengan pengukuran parameter lingkungan
Memeriksa setiap sistem pengukuran parameter di lapangan hingga menghasilkan data yang dapat dipercaya
Memeriksa prosedur pengukuran parameter untuk menjamin kualitas data dan objektif hasil pengukuran
Memastikan bahwa tujuan pemantauan tercapai














Read more »

PELAKSANAAN PEMANTAUAN-TIM PELAKSANA PEMANTAUAN


Tim pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Syarat-syarat sebagai PPLH, adalah:

a.Mempunyai kecakapan teknis dan ketahanan fisik;
b.Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan menganalisis; dan
c.Memahami peraturan-peraturan bidang AMDAL dan peraturan terkait lainnya.

Langkah-langkah yang harus dilakukan bagi tim pemantau pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Perencanaan yaitu menyusun rencana pemantauan lapangan;
b.Pengumpulan data yaitu mengumpulkan data kegiatan yang akan dipantau serta data
tambahan yang diperlukan (dokumen ANDAL, RKL dan RPL dan laporan Triwulan/
Semester);

c.Analisis data, terdiri dari:

Read, yaitu membaca dan menguasai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dipantau, peraturan lingkungan hidup dan pedoman teknis lainnya,
Recite, yaitu mengingat hal-hal yang pernah diketahui selama pemantauan untuk disusun secara sistematis (menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi berupa check list),
Review, yaitu mengulang lagi secara rinci dan sistematis terhadap data baik dari pemantauan langsung maupun data pendukung (verifikasi lapangan).

d.Penulisan laporan, yaitu menulis laporan hasil pemantauan lapangan sesuai format yang disepakati.
Read more »

RENCANA DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Pemantauan merupakan bagian yang amat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Amdal tanpa diikuti oleh pemantauan tidak akan banyak berarti, tidak akan ada yang dapat mengetahui apakah pendugaan dampak yang tercantum dalam dokumen Amdal dapat berjalan sesuai yang diharapkan

Definisi Pemantauan
Pengukuran berdasarkan waktu atau suatu pengulangan pengukuran atau suatu pengukuran yang berulang-ulang pada waktu tertentu (Duinker, 1983)
Pengertiannya adalah pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu
Pemantauan dampak lingkungan : pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh dari luar, yaitu aktivitas proyek

MANFAAT PEMANTAUAN

Menguji pendugaan dampak
Untuk mendapatkan efektivitas dari aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif
Mendapatkan early warning sedini mungkin mengenai perubahan lingkungan
Sebagai bukti-bukti yang menunjang tuntutan ganti rugi
Read more »

APA LAPORAN PELAKSANAAN RKL RPL


Laporan pelaksanaan RKL RPL implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sample, frekuensi dan metode telah disusun.

Hasil pelaksanaan RKL dilaporkan kepada pemerintah  pemerintah berkewajiban menguji/memverifikasi hasil laporan pemrakarsa

Bentuk pengujian pemerintah:
- Aktif pemantauan langsung di lapangan
- Pasif pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa

Strategi Pemantauan AMDAL
Secara aktif dilakukan d/r uji petik

Memenuhi kriteria prioritas pemantauan:
Diutamakan pemantauan pada tahap konstruksi (dilanjutkan pemantauan unit lain),
Kompleksitas kegiatan,
Potensi kasus (pembinaan) dan tindak lanjut kasus,
Pelaporan tidak baik atau d/r konfirmasi,

Secara pasif dilakukan untuk seluruh laporan yang masuk
Read more »

PEMANTAUAN RKL RPL KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN


PP 27, Pasal 33, 48 dan 53
Pasal 33 Ayat 1 huruf c
Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan RKL RPL (dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Pasal 48 Ayat 1 huruf a
Izin Lingkungan memuat Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Kelayakan Lingkungan atau rekomendasi UKL UPL
Pasal 53 Ayat 1 huruf b dan Ayat 2
- Pemegang izin wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan
- Laporan pelaksanan izin lingkungan disampaikan setiap 6 bulan

Guna Pemantauan RKL RPL

Verifikasi atas kebenaran dampak hipotetik yang di kaji dalam studi AMDAL.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKL RPL dan SK Kelayakan Lingkungan Hidup
Membantu pelaksanaan pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan terhadap baku mutu dan peraturan-peraturan lingkungan hidup melalui evaluasi dari laporan pemrakarsa
Menilai efektifitas pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan dan merekomendasikan perbaikan pengelolaan lingkungan
Read more »

Pemantauan RKL RPL (Pasif)



Apa yang perlu diperhatikan…?

Apakah Laporan Pelaksanaan RKL RPL telah melaporkan semua dampak sesuai dengan IZIN LINGKUNGAN ?
Apakah data-data swa-pemantauan cukup dan datanya dapat dipercaya ?
Apakah prosedur dan metodologi & lokasi pemantauan - dengan melihat data pemantauan yang ada - sesuai dengan ketentuan dalam RKL RPL ?
Apakah data swa-pantau menunjukkan dengan jelas tingkat ketaatan dari pemrakarsa ?


Hasilnya berupa :

Uraian tentang hasil dan usulan untuk perbaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup !!
Efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dan kendala-kendala yang dihadapi
kesesuaian hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan dengan rencana pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen RKL dan RPL.
Read more »

PEMANTAUAN dan PELAPORAN RKL RPL

PEMANTAUAN AKTIF KE LAPANGAN
Pertemuan Pembuka
Penyampaian surat tugas
Menunjukan identitas diri
Menjelaskan maksud, tujuan & sasaran
Meminta penjelasaan tentang operasional kegiatan yang dipantau
Interview
Pemeriksaan dokumen

Pemeriksaan/Inspeksi
Pemeriksaan ketaatan (check list)
Pengecekan dan mencocokan lokasi sampling pada peta pemantaun RPL
Pemeriksaan proses produksi
Pemeriksaaan proses pengolahan air limbah
Pemeriksaan pengelolaan limbah padat dan limbah B3
Pemeriksaan pengelolaan Gas/Debu/Suara/Getaran
Pengambilan contoh/sampel

Pertemuan Penutup
Kemukakan hasil pemantaun secara singkat
Klarifikasi hasil pemantauan yang masih menjadi pertanyaan
Informasikan hasil yang disampaikan masih bersifat pendahuluan
Innformasi lebih lanjut akan disampaikan melalui laporan final
Read more »