PEMANTAUAN PELAKSANAAN RKL-RPL SECARA PASIF
Pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL yang bersifat pasif adalah pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa yang dilaporkan setiap triwulan/semester.
Langkah-langkah Pemantauan Pasif
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Tim Pemantau terhadap laporan-laporan pelaksanaan RKL-RPL yang dilaporkan baik setiap triwulan maupun setiap semester adalah:
a.Mendokumentasi dan menginventarisasi Laporan Pelaksanaan RKL RPL dari berbagai perusahaan.
b.Mengevaluasi kinerja pengelolaan dan pemantuan lingkungan berdasarkan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL
c.Merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik berupa usulan teguran, pengawasan di lapangan.
Selain langkah-langkah diatas, hal-hal yang harus diperhatikan dan dipertanyakan dalam penyusunan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL secara pasif adalah:
a.Apakah Laporan Pelaksanaan RKL RPL telah melaporkan semua dampak sesuai dengan RKL RPL yang disetujui?
b.Apakah data-data swa-pemantauan cukup dan datanya dapat dipercaya?
c.Apakah prosedur, metodologi dan lokasi pemantauan sudah sesuai dengan yang ada dalam dokumen RKL RPL?
d.Apakah data swa-pantau menunjukkan dengan jelas tingkat ketaatan dari pemrakarsa?
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)