PEMANTAUAN PELAKSANAAN RKL-RPL SECARA PASIF


Pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL yang bersifat pasif adalah pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa yang dilaporkan setiap triwulan/semester.

Langkah-langkah Pemantauan Pasif
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Tim Pemantau terhadap laporan-laporan pelaksanaan RKL-RPL yang dilaporkan baik setiap triwulan maupun setiap semester adalah:

a.Mendokumentasi dan menginventarisasi Laporan Pelaksanaan RKL RPL dari berbagai perusahaan.
b.Mengevaluasi kinerja pengelolaan dan pemantuan lingkungan berdasarkan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL
c.Merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik berupa usulan teguran, pengawasan di lapangan.

Selain langkah-langkah diatas, hal-hal yang harus diperhatikan dan dipertanyakan dalam penyusunan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL secara pasif adalah:

a.Apakah Laporan Pelaksanaan RKL RPL telah melaporkan semua dampak sesuai dengan RKL RPL yang disetujui?
b.Apakah data-data swa-pemantauan cukup dan datanya dapat dipercaya?
c.Apakah prosedur, metodologi dan lokasi pemantauan sudah sesuai dengan yang ada dalam dokumen RKL RPL?
d.Apakah data swa-pantau menunjukkan dengan jelas tingkat ketaatan dari pemrakarsa?