Showing posts with label Dasar2 Pengawasan. Show all posts
Showing posts with label Dasar2 Pengawasan. Show all posts

Landasan Hukum Pengawasan Kerusakan Pesisir dan Laut

Landasan Hukum Pengawasan Kerusakan Pesisir dan Laut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU PPLH 32/2010 Psl 21 : Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan LH Kriteria baku kerusakan ekosistem pesisir dan laut :
KEPMEN LH 04/2001 Terumbu Karang KEPMEN LH 200/2004 Padang Lamun
KEPMEN LH 201/2004. Mangrove Peraturan

Pemerintah No. 19 Tahun 1999 Pengendalian Pencemaran dan /atau Perusakan Laut Pasal 19, PP 19/1999 Pengendalian Pencemaran dan/atau

Perusakan Laut (penanggung jawab kegiatan harus mengizinkan PPLH untuk melakukan pengawasan Selain hal tersebut, ketentuan maupun beberapa hal yang dipersyaratkan dalam perizinan dan Dokumen Amdal, UKL & UPL maupun dokumen lingkungan lainnya dapat dipakai sebagai dasar dalam melakukan pengawasan lingkungan.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Read more »

Standar Operating Procedur (SOP) PROPER

TUJUAN : ini merupakan panduan tim PROPER untuk melaksanakan kegiatan PROPER secara sistematis sehingga sesuai dengan tujuan PROPER.

Panduan merupakan acuan bagi pelaksana kegiatan seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PROPER yang mencakupi
•Tim teknis •Sekretariat
•Dewan pertimbangan ,
•Pejabat Pengawas LH, -Ada No anggota yang jelas untuk PPLH -Memperjelas status dan legal status PPLH
•Pusat Pengelolaan LH Regional
•Bapedalda provinsi
•Bapedalda kabupaten/kota

Panduan ini juga menjadi acuan umum dalam pelaksanaan setiap tahapan kegiatan PROPER. LINGKUP KEGIATAN

Prosedur yang perlu diterapkan dalam Pelaksanaan PROPER ini berlaku dalam semua tahapan yang mencakup kegiatan :
I. Tahap Persiapan
1. Penyusunan kriteria Penilaian PROPER
2. Pemilihan perusahaan yang diikutsertakan PROPER
3. Pemberitahuan ke Pemda dan industri
4. Sosialisasi
5. Pengiriman kuesioner

 II Tahap Pelaksanaan
1. Inspeksi lapangan
2. Penyusunan laporan inspeksi
 3. Verifikasi lapangan
4. Penyusunan laporan verifikasi
5. Penentuan peringkat awal
6. Review tahap I
7. Review tahap II
 8. Verifikasi lapangan apabila diperlukan
9. Review tahap III
10 Verifikasi lapangan apabila diperlukan

III Tahap Penentuan Peringkat
 1. Penentuan peringkat sementara
2. Pemberitahuan peringkat sementara ke perusahaan
3. Sanggahan/klarifikasi perusahaan
4. Review hasil klarifikasi Dewan Pertimbangan
5. Verifikasi lapangan apabila diperlukan
6. Penentuan peringkat akhir

IV Tahap Pengumuman PROPER
1. Pembuatan Laporan MENLH ke Presiden RI
2. Penyusunan Surat Keputusan MENLH
3. Penyampaian Surat Keputusan MENLH ke perusahaan
 4. Penyusunan Bahan Pengumuman
5. Pengumuman PROPER

V Tahap Tindak Lanjut (Pasca Pengumuman PROPER)
1. Tindak lanjut terhadap Perusahaan yang berperingkat Merah 2x atau Hitam 1
2. Tindak lanjut terhadap Perusahaan yang berperingkat Merah > 2x atau Hitam
Read more »

Sumber Kewenangan Penerapan Sanksi Administrasi

Penerapan sanksi administrasi oleh pejabat di dasarkan atas tiga sumber kewenangan yaitu :
1.Atribusi : (wewenang) atau kewenangan yang langsung berdasarkan perintah undang-undang.

 2.Delegasi : wewenang atau kewenangan yang diperoleh atas dasar penyerahan dari badan/organ yang lain, dimana sifat delegasi yaitu penyerahan bersumber dari wewenang atribusi. Akibat hukum dari delegasi adalah kewenangan menjadi tanggung jawab penuh penerima delegasi (delegataris).

3.Mandat : pelimpahan wewenang yang pada umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Adapun tanggung jawab hukum dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandataris).

SIFAT ATAU CIRI SANKSI ADM 
1.Ditujukan pada suatu perbuatan 2.Bersifat menghentikan pelanggaran, pemulihan pada keadaan semula (reparatoir) 3.Memberikan hukuman (condemnatoir) 4.Represif non-yustisial yaitu pengenaan sanksi diberikan oleh pejabat administrasi yang berwenang (Pejabat TUN) yg dilakukan secara langsung tanpa melalui proses peradilan 5.Penarikan kembali keputusan izin (regresif)
Read more »

Sanksi Administrasi dan Jenis-Jenisnya

Sanksi Administratif adalah instrumen hukum publik yang dapat didayagunakan oleh pemerintah sebagai hukuman atas perbuatan ketidaktaatan melaksanakan kewajiban, perintah dan/atau larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.

Sanksi Administratif Teguran Tertulis adalah sanksi yang diterapkan kepada penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditentukan dalam izin lingkungan. Namun pelanggaran tersebut secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

 •Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah adalah sanksi administratif yang berupa tindakan nyata (feitelijke handeling) untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. (lihat Psl 80 UUPPLH)

•Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan adalah sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin lingkungan yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan.

•Sanksi administratif Pencabutan Izin adalah tindakan hukum yang tidak memberlakukan secara tetap izin lingkungan, sehingga usaha dan/atau kegiatan berhenti secara permanen.
Read more »

TUJUAN PENGAWASAN dan HASIL PENGAWASAN

TUJUAN PENGAWASAN
Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:
a.kewajiban yg tercantum dalam PUU bidang pencemaran dan/atau kerusakan LH b.Kewajiban untuk melakukan pengelolaan LH dan pemantauan LH sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL atau persyaratan lingkungan yg tercantum dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lh.

APA HASIL PENGAWASAN DATA, FAKTA DAN TEMUAN :
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin Pembinaan Melakukan Pelanggaran SANKSI SANKSI ADMINISTRATIF PERDATA/SENGKETA PIDANA Sanksi Administratif adalah instrumen hukum publik yang dapat didayagunakan oleh pemerintah sebagai hukuman atas perbuatan ketidaktaatan melaksanakan kewajiban, perintah dan/atau larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.
Read more »

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN

<b>RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN  LINGKUNGAN</b>

1.PERENCANAAN
2.PEMANFAATAN
3.PENGENDALIAN
4.PEMELIHARAAN
5.PENGAWASAN
6.PENEGAKAN HUKUM

<b>PENGERTIAN PENCEMARAN LH </b>

Pasal 1 angka 14 UUNo.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ”pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya mahluk hidup,zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Dengan demikian unsur-unsur  pencemaran lingkungan  meliputi :

1.Adanya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang masuk atau dimasukannya ke media lingkungan yang menyebabkan lingkungan tercemar;
2.Adanya baku mutu yang dilanggar berdasarkan hasil uji laboratorium;
3.Kejelasan siapa yang melakukan atau subyek hukum pelaku;
4.Kegiatan tersebut dilakukan karena ”kelalaian” atau”sengaja”  (masuk atau dimasukannya);
5.Sifat dampak yang ditimbulkan.

<b>PENGERTIAN PENGAWASAN</b>
Pengawasan LH adalah kegiatan yg dilaksanakan secara langsung/tidak langsung oleh PPLH dan PPLHD untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan PUU pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH
Read more »

TUGAS PEJABAT PENGAWAS LH

Melakukan pengawasan thd kegiatan dan/atau usaha

 - Peraturan PUU PPLH

 - Izin Lingkungan



Setiap orang yang dengan sengaja :

-          mencegah,

-          menghalang-halangi

-          Menggagalkan

-          Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (pasal 115 UU No. 32 tahun 2009)



Pelaksanaan tugas PPLH/PPNS

-          Meminta keterangan

-          Membuat catatan

-          Membuata salinan dokumen

-          Memasuki tempat tertentu

-          Memotret

-          Membuat rekaman audio visual

-          Mengambil sampel

-          Memeriksa peralatan

-          Memeriksa instalasi/alat Transportasi

-          Pemantauan

-          Menghentikan pelanggaran tertentu


Read more »

PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP  Merupakan upaya preventif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebelum dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum.(UU 32/2009, Penjelasan Umum, Angka 5)

Tugas dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

(UU 32/2009, Pasal 63). Dilaksanakan oleh PPLH à pejabat fungsional (UU 32/2009, Pasal  71 s/d 75)

Dimandatkan oleh UU 32/2009:

–        Pasal 71 s/d 75;

–        Pasal 63 (1) o;

–        Pasal 63 (2) i; dan

–        Pasal 63 (3) i.

PPLH yang handal antara lain memiliki kompetensi personil

Maka diperlukan diklat & uji kompetensi   yang kurikulum dan silabusnya dirancang khusus untuk itu Kendali Mutu Pusdiklat KLH  akreditasi oleh LAN

Standar Kompetensi:

“setelah mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu melakukan pengawasan lingkungan hidup dengan baik, benar dan sistematis serta memenuhi kriteria dan persyaratan yg semestinya”


Read more »