TUJUAN PENGAWASAN
Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:
a.kewajiban yg tercantum dalam PUU bidang pencemaran dan/atau kerusakan LH
b.Kewajiban untuk melakukan pengelolaan LH dan pemantauan LH sebagaimana tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL atau persyaratan lingkungan yg tercantum dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lh.
APA HASIL PENGAWASAN
DATA, FAKTA DAN TEMUAN :
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin Pembinaan
Melakukan Pelanggaran SANKSI
SANKSI ADMINISTRATIF
PERDATA/SENGKETA
PIDANA
Sanksi Administratif adalah instrumen hukum publik yang dapat didayagunakan oleh pemerintah sebagai hukuman atas perbuatan ketidaktaatan melaksanakan kewajiban, perintah dan/atau larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)