Sanksi Administratif adalah instrumen hukum publik yang dapat didayagunakan oleh pemerintah sebagai hukuman atas perbuatan ketidaktaatan melaksanakan kewajiban, perintah dan/atau larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan.
•Sanksi Administratif Teguran Tertulis adalah sanksi yang diterapkan kepada penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditentukan dalam izin lingkungan. Namun pelanggaran tersebut secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
•Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah adalah sanksi administratif yang berupa tindakan nyata (feitelijke handeling) untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. (lihat Psl 80 UUPPLH)
•Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan adalah sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin lingkungan yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan.
•Sanksi administratif Pencabutan Izin adalah tindakan hukum yang tidak memberlakukan secara tetap izin lingkungan, sehingga usaha dan/atau kegiatan berhenti secara permanen.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)