Sumber Kewenangan Penerapan Sanksi Administrasi

Penerapan sanksi administrasi oleh pejabat di dasarkan atas tiga sumber kewenangan yaitu :
1.Atribusi : (wewenang) atau kewenangan yang langsung berdasarkan perintah undang-undang.

 2.Delegasi : wewenang atau kewenangan yang diperoleh atas dasar penyerahan dari badan/organ yang lain, dimana sifat delegasi yaitu penyerahan bersumber dari wewenang atribusi. Akibat hukum dari delegasi adalah kewenangan menjadi tanggung jawab penuh penerima delegasi (delegataris).

3.Mandat : pelimpahan wewenang yang pada umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Adapun tanggung jawab hukum dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandataris).

SIFAT ATAU CIRI SANKSI ADM 
1.Ditujukan pada suatu perbuatan 2.Bersifat menghentikan pelanggaran, pemulihan pada keadaan semula (reparatoir) 3.Memberikan hukuman (condemnatoir) 4.Represif non-yustisial yaitu pengenaan sanksi diberikan oleh pejabat administrasi yang berwenang (Pejabat TUN) yg dilakukan secara langsung tanpa melalui proses peradilan 5.Penarikan kembali keputusan izin (regresif)