Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts

TAHAPAN KEGIATAN INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR AIR PADA SUMBER AIR

Kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Hal ini disebabkan oleh sumber pencemar air yang diidentifikasi selalu berkembang dari waktu ke waktu tergantung dinamika pembangunan, pertumbuhan ekonomi,sosial, dan budaya masyarakat setempat.

Namun demikian,pada kenyataanya, pengembangan kegiatan inventarisasi sering dibatasi oleh kendala waktu dan sumber daya. Untuk itu,penyusunan rencana, tahapan kegiatan yang simultan menjadi satu kunci terlaksananya kegiatan inventarisasi secara berkesinambuangan.

Beberapa hal yang mempengaruhi kesinambungan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air antara lain:
1. Indentifikasi dan pendataan keterbatasan dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air.
2. Penetapan prioritas usaha-usaha pengembangan inventarisasi.
3. Adanya kepastian bahwa sumber daya yang terbatas betul betul efektif secara anggaran biaya untuk beberapa hal yang menjadi prioritas inventarisasi.

Tahapan Persiapan Inventarisasi
kegiatan inventarisasi dan identifikasi meliputi: Merupakan kegiatan pengumpulan data awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Dalam inventarisasi, kegiatan pengumpulan data dan informasi merupakan hal yang sangat penting dimana ketersediaan informasi dan data yang diperlukan akan menentukan tingkat keakuratan hasil inventarisasi. Sumber informasi dan data terdapat di berbagai instansi terkait,sehingga diperlukan kerjasama dengan instansi penyedia informasi tersebut.

Secara garis besar, tahapan pelaksanaan perencanaan dan persiapan inventarisasi dapat diuraikan sebagai berikut:

 a. Perencanaan Tahap perencanaan merupakan tahapan yang mencakup kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penetapan tujuan dan skala inventarisasi, pembentukan tim dan pembagian kerja, penyusunan penganggaran, dan penjadwalan yang disesuaikan dengan tujuan, skala dan kebijakan daerah setempat

b. Pengumpulan Data Awal Data awal ini akan digunakan sebagai rujukan dasar dalam melakukan identifikasi sumber pencemar air dan pemetaan (plotting) lokasi baik itu sumber pencemar air ataupun daerah tangkapan (water catchment area). Tabel 1 berikut menyajikan rangkuman jenis data, sumber data, dan tujuan penggunaannya dalam persiapan kegiatan inventarisasi.
Read more »

PEDOMAN INVENTARISASI DAN INDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR AIR

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah, pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang melaksanakan inventarisasi.

 Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air tersebut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Inventarisasi sumber pencemar air merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air. Di dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, banyak variable yang mempengaruhi keberhasilannya termasuk perhitungan teknis yang harus dilakukan.

Untuk itu, diperlukan sebuah pedoman yang memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air.
Read more »

Jenis-Jenis Perizinan Lingkungan


Jenis-Jenis Perizinan Lingkungan yang ada dan dikeluarkan oleh instansi yang menangani bidang lingkungan hidup antara lain :

1. Pembuangan limbah cair ke air atau sumber air
2. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah (land aplication)
3. Penyimpanan sementara LB3
4. Pengumpulan LB3
5. Pemanfaatan LB3 sebagai usaha utama
6. Pengolahan LB3
7. Penimbunan LB3
8. Pembuangan limbah cair ke laut
9. Dumping ke laut
10.Dumping ke darat
Read more »

Contoh Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tentang Jenis Rencana Usaha dan /Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa kami akan melaksanakan kunjungan di perusahaan Saudara yang akan dilaksanakan pada,

Hari : Selasa
Tanggal : 12 Juni 2012
Waktu : 09.00 s/d Selesai

Untuk itu diminta perhatian dan partisipasi Saudara demi suksesnya pelaksanaan kegiatan dimaksud, dan dimohon kepada Saudara untuk menyiapkan data-data yang diperlukan antara lain.

1.Dokumen-dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) dan perizinan-perizinan yang
berkaitan lainnya.
2.Jika memiliki Insatalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar menyiapkan Bagan Alir
IPAL dan Hasil Uji Mutu Limbah Cair Terakhir.
3.Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan Hidup.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

KEPALA KANTOR LINGKUNGAN
Read more »

PEMANTAUAN PEREDARAN BPO

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pendistribusian BPO harus melakukan regristrasi sebagai distributor BPO kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Tata cara regristrasi distributor BPO diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Instansi LH Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan pendistribusian BPO sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.

Pemantauan terhadap distributor BPO mencakup pengecekan terhadap:
1–Masa berlaku registrasi sebagai distributor BPO.
2–Jumlah dan jenis BPO yang dimiliki.
3–Informasi mengenai perusahaan pemasok BPO termasuk data jumlah dan jenis BPO.
4–Informasi mengenai penjualan BPO termasuk data pembeli, jumlah, dan jenis BPO.

Instansi LH Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan inventarisasi dan pemantauan penggunaan BPO pada kegiatan industri yang mencakup:
1–Propelan pada industri aerosol
2–Bahan pengembang (Blowing Agent) pada industri foam
3–Bahan pendingin dan insulasi pada industridan jasa pelayananAC/refrigerasi
4–Bahan aktif pemadam api pada industri pemadam kebakaran
5–Pengembang tembakau pada industri rokok
6–Bahan pelarut (solvent)pada industry elektronik, kegiatan pelayanan pembersihan, dll
Read more »

Pokok-Pokok Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001


Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal;(KEPRES No. 23/1992 dan PERPRES No. 33/2005). Pemerintah juga telah merativikasi amademen Montreal Protocol (PERPRES No.46/2005).Dengan demikian Indonesia wajib mematuhi ketentuan dari Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Berbagai peraturan juga sudah dikeluarkan.

Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakandan atau membuang B3. Bahan perusak ozon (ozon)merupakan salah satu B3 dengan klasifikasi berbahaya bagi lingkungan. BPO tercantum dalam daftar B3 pada tabel 1 (yang dipergunakan) dan tabel 2 (yang terbatas dipergunakan).

Pokok-pokok ketentuan:
1•Kewajiban registrasi BPO bagi penghasil / pengimpor kepada instansi yang
bertanggung jawab.
2•Kewajiban notifikasi bagi impor B3 yang terbatas dipergunakan
3•Kewajiban pemberian simbol dan label B3 pada kemasan dan tempat penyimpanan B3
4•Pengawasan B3
5•Kewajiban penyampaian laporan tertulis tentang pengelolaan B3 oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3
Read more »

GAMBARAN UMUM WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN

Kondisi Historis


Kabupaten Pesawaran merupakan sebuah kabupaten yang sangat muda dan merupakan daerah pemekaran kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten tersebut dapat lahir setelah melalui perjuangan pembentukan kabupaten dalam kurun waktu yang sangat panjang. Pada tahun 1968, dimulai dengan usulan pemekaran Kabupaten Lampung Selatan menjadi
3 (tiga) kabupaten yaitu :

1.Kabupaten Tanggamus dengan ibukota di Kota Agung, yang telah eksis pada tahun 1997,
2.Kabupaten Rajabasa dengan ibukota di Kalianda, dan
3.Kabupaten Pesawaran dengan ibukota di Gedong Tataan.

Selanjutnya dalam kurun era dan semangat reormasi dan desentralisasi masyrarakat Kabupaten Lampung Selatan di belahan barat melanjutkan perjuangan pendahulunya dengan melakukan terobosan guna terwujudnya Kabupaten Pesawaran melalui proses yuridis formal dengan Panitia Pelaksanaan Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) yang tertuang dalam SK. Nomor : 021/P3KP/PPK/IV/2001, hingga akhirnya terbentuklah Kabupaten Pesawaran melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2007, dengan hari jadi dengan ditandai peresmian oleh Mentri Dalam Negeri Pada Tanggal 2 November 2007. Kabupaten Pesawaran terdiri dari 7 (tujuh kecamatan), yakni Kecamatan Padang Cermin, Punduh Pidada, Kedondong, Way Lima, Gedong Tataan, Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng.

Kondisi Geografis

Secara geografis Kabupaten Pesawaran terletak pada 104 54’ sampai dengan 105 14’ bujur timur dan 5 7’ sampai dengan 5 48’ lintang selatan. Secara umum memiliki iklim hujan tropis sebagaimana iklim Provinsi Lampung pada umumnya, curah hujan per tahun berkisar antara 2.264 mm sampai dengan 2.868 mm dan jumlah hari hujan antara 90 sampai dengan 176 hari/tahun. luas wilayah Kabupaten Pesawaran adalah ± 1173,77 Km2 dengan kedudukan ibukota di Gedong Tataan. Kabupaten Pesawaran Pada per-maret 2010 berpenduduk 486.782 jiwa, memiliki potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pariwisata yang masih terbuka untuk dikembangkan. Dengan kondisi wilayah yang ada Kabupaten Pesawaran memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan menjadi pusat kawasan perdagangan dan perekonomian di Provinsi Lampung, karena letaknya yang strategis yang berbatasan langsung dengan 4 (empat) kabupaten/kota dan disebelah selatan yang berbatasan langsung dengan Teluk Lampung, selengkapnya batas wilayah Kabupaten Pesawaran mencakup yaitu :

•Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Bangun Rejo, Bumiratu Nuban, Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
•Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kab. Lampung Selatan, Kemiling dan Telukbetung Barat Kota Bandar Lampung.
•Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Ambarawa, Gading Rejo, Sukoharjo Kabupaten Tanggamus.
•Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Lampung, Kelumbayan, Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Kabupaten Pesawaran terdiri dari 7 Kecamatan dan 133 Desa, secara keseluruhan
hasil Rekapitulasi data kependudukan per-Maret tahun 2010, Kabupaten Pesawaran memiliki jumlah penduduk 486.782 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 101.805 KK. Terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 254.697 jiwa dan penduduk perempuan berjumlah 232.085 jiwa yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan.
Read more »

KETENTUAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR.

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di
dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah,termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,
air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang
terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
6. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
7. Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam
penge lolaan sumber daya air.
8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam
merencanakan,melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
9. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan
keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas
dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada
waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
10. Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan,
penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar
berhasil guna dan berdaya guna.
11. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan
memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
12. Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
13. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau
lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 km2.
14. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan
dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15. Cekungan air tanah adalah suatu wilaya h yang dibatasi oleh batas hidrogeologis,
tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
16. Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang
berkepentingan dalam penge lolaan sumber daya air.
17. Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang
ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh
daya alam.
18. Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau
kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
19. Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air
yang masuk dan yang berada di sumber air.
20. Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik
sebagai fungsi lindung maupun sebagai fungsi budi daya.
21. Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis
penggunaannya.
22. Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan
waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai
keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
23. Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya
sebagai media dan/atau materi.
24. Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang
menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak
langsung.
25. Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi
sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
26. Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan
kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam
akibat iklim dan cuaca.
27. Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk
memenuhi kebutuhan usaha.
28. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan,
kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu
lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
31. Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
32. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
33. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang
sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian,
perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup,
dan teknologi modifikasi cuaca.
34. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang
memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
35. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk
melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
36. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap
pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam
rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik
kepentingan dalam bidang sumber daya air.
37. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air tingkat nasional.
Read more »