PEDOMAN INVENTARISASI DAN INDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR AIR

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah, pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang melaksanakan inventarisasi.

 Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air tersebut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Inventarisasi sumber pencemar air merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air. Di dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, banyak variable yang mempengaruhi keberhasilannya termasuk perhitungan teknis yang harus dilakukan.

Untuk itu, diperlukan sebuah pedoman yang memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air.