Standar Operating Procedur (SOP) PROPER

TUJUAN : ini merupakan panduan tim PROPER untuk melaksanakan kegiatan PROPER secara sistematis sehingga sesuai dengan tujuan PROPER.

Panduan merupakan acuan bagi pelaksana kegiatan seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PROPER yang mencakupi
•Tim teknis •Sekretariat
•Dewan pertimbangan ,
•Pejabat Pengawas LH, -Ada No anggota yang jelas untuk PPLH -Memperjelas status dan legal status PPLH
•Pusat Pengelolaan LH Regional
•Bapedalda provinsi
•Bapedalda kabupaten/kota

Panduan ini juga menjadi acuan umum dalam pelaksanaan setiap tahapan kegiatan PROPER. LINGKUP KEGIATAN

Prosedur yang perlu diterapkan dalam Pelaksanaan PROPER ini berlaku dalam semua tahapan yang mencakup kegiatan :
I. Tahap Persiapan
1. Penyusunan kriteria Penilaian PROPER
2. Pemilihan perusahaan yang diikutsertakan PROPER
3. Pemberitahuan ke Pemda dan industri
4. Sosialisasi
5. Pengiriman kuesioner

 II Tahap Pelaksanaan
1. Inspeksi lapangan
2. Penyusunan laporan inspeksi
 3. Verifikasi lapangan
4. Penyusunan laporan verifikasi
5. Penentuan peringkat awal
6. Review tahap I
7. Review tahap II
 8. Verifikasi lapangan apabila diperlukan
9. Review tahap III
10 Verifikasi lapangan apabila diperlukan

III Tahap Penentuan Peringkat
 1. Penentuan peringkat sementara
2. Pemberitahuan peringkat sementara ke perusahaan
3. Sanggahan/klarifikasi perusahaan
4. Review hasil klarifikasi Dewan Pertimbangan
5. Verifikasi lapangan apabila diperlukan
6. Penentuan peringkat akhir

IV Tahap Pengumuman PROPER
1. Pembuatan Laporan MENLH ke Presiden RI
2. Penyusunan Surat Keputusan MENLH
3. Penyampaian Surat Keputusan MENLH ke perusahaan
 4. Penyusunan Bahan Pengumuman
5. Pengumuman PROPER

V Tahap Tindak Lanjut (Pasca Pengumuman PROPER)
1. Tindak lanjut terhadap Perusahaan yang berperingkat Merah 2x atau Hitam 1
2. Tindak lanjut terhadap Perusahaan yang berperingkat Merah > 2x atau Hitam