KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanganan pengaduan yang memenuhi kriteria:

a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Menteri;

b. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota tetapi Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius; dan/atau

c. pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Instansi yang bertanggung jawab di provinsi melakukan penanganan pengaduan yang memenuhi kriteria:
a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur;

b. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota tetapi instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota tidak melaksanakan pengelolaan pengaduan setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah provinsi; dan/atau

c. pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota melakukan penanganan pengaduan terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota. Penanganan pengaduan pada Kementerian Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penegakan hukum lingkungan. Penanganan pengaduan pada instansi yang bertanggung jawab di provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penanganan pengaduan.