Melakukan pengawasan thd kegiatan dan/atau usaha
- Peraturan PUU PPLH
- Izin Lingkungan
Setiap orang yang dengan sengaja :
- mencegah,
- menghalang-halangi
- Menggagalkan
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (pasal 115 UU No. 32 tahun 2009)
Pelaksanaan tugas PPLH/PPNS
- Meminta keterangan
- Membuat catatan
- Membuata salinan dokumen
- Memasuki tempat tertentu
- Memotret
- Membuat rekaman audio visual
- Mengambil sampel
- Memeriksa peralatan
- Memeriksa instalasi/alat Transportasi
- Pemantauan
- Menghentikan pelanggaran tertentu
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)