PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP Merupakan upaya preventif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebelum dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum.(UU 32/2009, Penjelasan Umum, Angka 5)
Tugas dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(UU 32/2009, Pasal 63). Dilaksanakan oleh PPLH à pejabat fungsional (UU 32/2009, Pasal 71 s/d 75)
Dimandatkan oleh UU 32/2009:
– Pasal 71 s/d 75;
– Pasal 63 (1) o;
– Pasal 63 (2) i; dan
– Pasal 63 (3) i.
PPLH yang handal antara lain memiliki kompetensi personil
Maka diperlukan diklat & uji kompetensi yang kurikulum dan silabusnya dirancang khusus untuk itu Kendali Mutu Pusdiklat KLH akreditasi oleh LAN
Standar Kompetensi:
“setelah mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu melakukan pengawasan lingkungan hidup dengan baik, benar dan sistematis serta memenuhi kriteria dan persyaratan yg semestinya”
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)